Putusan MRP PBD, AFU Bukan OAP Ditolak 7 Suku Kuri Teluk Bintuni

Minggu, 8 September 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, WAISAI – Keputusan Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya (MRP-PBD) yang tidak menyetujui pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw menuai reaksi keras masyarakat adat. Sabtu (07/09/2024).

Pasalnya, dalam surat keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024, pasangan dengan jargon ARUS ini dinyatakan bukan sebagai Orang Asli Papua atau OAP.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Marthen Wersin, menyatakan dengan tegas, masyarakat adat Tujuh Suku menolak keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, keputusan itu telah mengabaikan status anak adat Petrus Kasihiw yang berasal dari garis turunan ibu, yang berasal dari Suku Kuri, kabupaten Teluk Bintuni.

“Keputusan itu juga sudah lari dari undang-undang, karena tidak mengakui garis turunan dari ibu,” tegasnya saat jumpa pers di salah satu café di Bintuni.

Seharusnya, ia mengatakan, MRP-PBD adalah perwakilan masyarakat adat, yang harus melihat secara jeli dengan membuat keputusan yang sesuai dengan adat istiadat.

“Kita tidak boleh ambil keputusan adat, yang keluar dari kebiasaan adat istiadat. Jadi kami keluarga besar masyarakat adat Tujuh Suku, tidak terima bahwa anak kami Petrus Kasihiw dianggap bukan OAP,” ujarnya.

“Dan saya mau kasih tau bahwa mama dari Petrus Kasihiw, sampai dengan hari ini masih hidup. Dan mamanya adalah perempuan asli papua dari Suku Kuri,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Taliabu Dampingi Tim AKS dan TPPS Audit Stunting Tahap Dua

Sementara, Ketua LMA Suku Kuri, Derek Tatuta menegaskan, Petrus Kasihiw benar-benar berasal dari Suku Kuri dari garis turunan ibu.

Dengan keputusan MRP-PBD yang tidak mengakui Petrus Kasihiw sebagai OAP, ia menyatakan, seluruh keluarga besar masyarakat adat Suku Kuri tentu tidak terima.

“Seharusnya, pola-pola pikir seperti ini jangan dipakai. Karena, akan memberikan dampak negatif. Dan bagi kami Suku Kuri, ini harga diri kami,” tegasnya.

Berbicara dari sisi adat, Tatuta menilai, MRP-PBD terlalu berani membuat keputusan secara sepihak, dan sangat berisiko. Sebab, berkaitan dengan harga diri masyarakat adat.

“Harga diri kami, harga diri saudara perempuan kami yang melahirkan Petrus Kasihiw. Kami ingatkan, bahwa keputusan ini jika tidak ditinjau kembali maka, kami akan bertindak sesuai dengan adat istiadat kami,” tandas Tatuta.

Senada, Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Viktor Kamisopa, mengaku kaget sekaligus heran dan kecewa. Karena, Petrus Kasihiw yang notabene adalah anak adat dari Suku Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, tidak diakui sebagai OAP.

“Bicara tentang adat, seyogianya yang punya hak ialah perempuan. Karena dia yang melahirkan. Apalagi Tanah Papua itu dikisahkan atau diceritakan orang tua, sebagai ibu yang melahirkan kami orang papua,” sebutnya.

Ia menilai, keputusan MRP-PBD yang tidak mengakui Petrus Kasihiw sebagai OAP, merupakan keputusan yang salah.

Baca Juga :  Kerukunan Masyarakat Batak Kota Sorong Siap Menangkan ARUS di Pilgub PBD

Tim verifikasi faktual MRP-PBD telah berkunjung ke Teluk Bintuni untuk menguji keaslian Petrus Kasihiw, pada Selasa (03/09/2024) lalu.

“Kalau demikian, maka pasti ada solusinya, ada hasilnya. Yang membuat kami kecewa, karena sudah datang kesini dan kembali, lalu membuat keputusan yang tidak sesuai dengan realita,” cetusnya.

Ia menganggap, dengan tidak diakuinya Petrus Kasihiw sebagai OAP, maka dengan kata lain MRP-PBD sudah mengabaikan hak-hak perempuan papua.

“Dengan begini, bahasa kasarnya, perempuan-perempuan papua tidak punya hak. Ini cerita tentang dia punya om, yang punya keponakan kandung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, KPU Papua Barat Daya untuk objektif melihat dinamika politik yang terjadi. Khususnya, dalam penetapan calon nanti, KPU PBD wajib mempedomani UU No. 2 Tahun 2021 dan putusan MK No 29 Tahun 2011.

“Harusnya MRP-PBD ini netral. Biarkan mereka ini bertarung secara sehat. Tentunya siapapun yang terpilih adalah pemimpin kita semua,” ungkapnya.

Pernyataan Sikap LMA Tujuh Suku, LMA Suku Kuri dan DAP Wil. III Doberay Kab. Teluk Bintuni

Selain menyampaikan statement kerasnya, tiga tokoh adat tersebut telah membuat pernyataan sikap secara tertulis tanggal 7 September 2024, mewakili lembaga adat masing-masing.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin, Ketua LMA Suku Kuri, Derek F. Tatuta, SH dan Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Viktor Kamisopa, menyatakan;

  1.  Kami menolak keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
  2. Kami egaskan bahwa Petrus Kasihiw adalah OAP yang terlahir dari perkawinan antara Amandus Kasihiw dan Tecla Trorba yang berasal dari Suku Kuri yang mendiami tanah adat di kampung Sarbe distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat.
  3. Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya telah melecehkan kehormatan dan harga diri masyarakat adat Suku Kuri marga Trorba di kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
  4. Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya telah melanggar Hak Asasi Manusia keluarga besar marga Trorba, terlebih khusus saudara Petrus Kasihiw Trorba.
  5. Kami meminta kepada KPU Papua Barat Daya agar tidak mengakomodir keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 sebagai syarat OAP pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
  6. Kami meminta kepada KPU Papua Barat Daya untuk mengakomodir dokumen-dokumen tentang OAP yang diserahkan saudara Petrus Kasihiw saat mendaftar ke KPU Papua Barat Daya sebagai syarat calon wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Baca Juga :  Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Demikian pernyataan ini kami buat untuk dipertimbangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : MELANESIA TIMES

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru