DETIKINDONESIA.CO.ID, WAISAI – Keputusan Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya (MRP-PBD) yang tidak menyetujui pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw menuai reaksi keras masyarakat adat. Sabtu (07/09/2024).
Pasalnya, dalam surat keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024, pasangan dengan jargon ARUS ini dinyatakan bukan sebagai Orang Asli Papua atau OAP.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tujuh Suku Kabupaten Teluk Bintuni, Marthen Wersin, menyatakan dengan tegas, masyarakat adat Tujuh Suku menolak keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, keputusan itu telah mengabaikan status anak adat Petrus Kasihiw yang berasal dari garis turunan ibu, yang berasal dari Suku Kuri, kabupaten Teluk Bintuni.
“Keputusan itu juga sudah lari dari undang-undang, karena tidak mengakui garis turunan dari ibu,” tegasnya saat jumpa pers di salah satu café di Bintuni.
Seharusnya, ia mengatakan, MRP-PBD adalah perwakilan masyarakat adat, yang harus melihat secara jeli dengan membuat keputusan yang sesuai dengan adat istiadat.
“Kita tidak boleh ambil keputusan adat, yang keluar dari kebiasaan adat istiadat. Jadi kami keluarga besar masyarakat adat Tujuh Suku, tidak terima bahwa anak kami Petrus Kasihiw dianggap bukan OAP,” ujarnya.
“Dan saya mau kasih tau bahwa mama dari Petrus Kasihiw, sampai dengan hari ini masih hidup. Dan mamanya adalah perempuan asli papua dari Suku Kuri,” tambahnya.
Sementara, Ketua LMA Suku Kuri, Derek Tatuta menegaskan, Petrus Kasihiw benar-benar berasal dari Suku Kuri dari garis turunan ibu.
Dengan keputusan MRP-PBD yang tidak mengakui Petrus Kasihiw sebagai OAP, ia menyatakan, seluruh keluarga besar masyarakat adat Suku Kuri tentu tidak terima.
“Seharusnya, pola-pola pikir seperti ini jangan dipakai. Karena, akan memberikan dampak negatif. Dan bagi kami Suku Kuri, ini harga diri kami,” tegasnya.
Berbicara dari sisi adat, Tatuta menilai, MRP-PBD terlalu berani membuat keputusan secara sepihak, dan sangat berisiko. Sebab, berkaitan dengan harga diri masyarakat adat.
“Harga diri kami, harga diri saudara perempuan kami yang melahirkan Petrus Kasihiw. Kami ingatkan, bahwa keputusan ini jika tidak ditinjau kembali maka, kami akan bertindak sesuai dengan adat istiadat kami,” tandas Tatuta.
Senada, Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Viktor Kamisopa, mengaku kaget sekaligus heran dan kecewa. Karena, Petrus Kasihiw yang notabene adalah anak adat dari Suku Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, tidak diakui sebagai OAP.
“Bicara tentang adat, seyogianya yang punya hak ialah perempuan. Karena dia yang melahirkan. Apalagi Tanah Papua itu dikisahkan atau diceritakan orang tua, sebagai ibu yang melahirkan kami orang papua,” sebutnya.
Ia menilai, keputusan MRP-PBD yang tidak mengakui Petrus Kasihiw sebagai OAP, merupakan keputusan yang salah.
Tim verifikasi faktual MRP-PBD telah berkunjung ke Teluk Bintuni untuk menguji keaslian Petrus Kasihiw, pada Selasa (03/09/2024) lalu.
“Kalau demikian, maka pasti ada solusinya, ada hasilnya. Yang membuat kami kecewa, karena sudah datang kesini dan kembali, lalu membuat keputusan yang tidak sesuai dengan realita,” cetusnya.
Ia menganggap, dengan tidak diakuinya Petrus Kasihiw sebagai OAP, maka dengan kata lain MRP-PBD sudah mengabaikan hak-hak perempuan papua.
“Dengan begini, bahasa kasarnya, perempuan-perempuan papua tidak punya hak. Ini cerita tentang dia punya om, yang punya keponakan kandung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, KPU Papua Barat Daya untuk objektif melihat dinamika politik yang terjadi. Khususnya, dalam penetapan calon nanti, KPU PBD wajib mempedomani UU No. 2 Tahun 2021 dan putusan MK No 29 Tahun 2011.
“Harusnya MRP-PBD ini netral. Biarkan mereka ini bertarung secara sehat. Tentunya siapapun yang terpilih adalah pemimpin kita semua,” ungkapnya.
Pernyataan Sikap LMA Tujuh Suku, LMA Suku Kuri dan DAP Wil. III Doberay Kab. Teluk Bintuni
Selain menyampaikan statement kerasnya, tiga tokoh adat tersebut telah membuat pernyataan sikap secara tertulis tanggal 7 September 2024, mewakili lembaga adat masing-masing.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin, Ketua LMA Suku Kuri, Derek F. Tatuta, SH dan Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Viktor Kamisopa, menyatakan;
- Kami menolak keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
- Kami egaskan bahwa Petrus Kasihiw adalah OAP yang terlahir dari perkawinan antara Amandus Kasihiw dan Tecla Trorba yang berasal dari Suku Kuri yang mendiami tanah adat di kampung Sarbe distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat.
- Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya telah melecehkan kehormatan dan harga diri masyarakat adat Suku Kuri marga Trorba di kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
- Majelis Rakyat Papua – Papua Barat Daya telah melanggar Hak Asasi Manusia keluarga besar marga Trorba, terlebih khusus saudara Petrus Kasihiw Trorba.
- Kami meminta kepada KPU Papua Barat Daya agar tidak mengakomodir keputusan MRP-PBD No. 10/MRP.PBD/2024 sebagai syarat OAP pada pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
- Kami meminta kepada KPU Papua Barat Daya untuk mengakomodir dokumen-dokumen tentang OAP yang diserahkan saudara Petrus Kasihiw saat mendaftar ke KPU Papua Barat Daya sebagai syarat calon wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Demikian pernyataan ini kami buat untuk dipertimbangkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : MELANESIA TIMES |