DETIKINDONESIA.CO.ID,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abu Jubair Latupono menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, mengabulkan permohonan tersangka SS dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, menimbulkan kekacauan hukum. Kenapa tidak, seorang hakim memutuskan suatu peristiwa yang diajukan dalam gugatan tapi itu bukan merupakan objek praperadilan.
Untuk saat ini kata Abu, pihak Polres sedang mengkaji karena yang dipersoalkan saat ini kenapa ada dua Sprindik, sebenarnya pada waktu persidangan itu ada ahli yang dihadirkan oleh penggugat.
“Semua jelas pernyataan Hakim pada waktu itu, yang dinamakan Sprindik itu kewenangan penyidik dan dia mengikat kedalam. Surat perintah penyelidikan itu bukan merupakan objek dari pada praperadilan, inikan aneh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono, kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi objek praperadilan, lanjut Abu, sudah jelas yaitu menetapkan tersangka itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, kalau itu yang dipersoalkan maka mestinya hakim itu melihat kepada bagaimana menetapkan seorang tersangka.
“182 KUHP itu jelas harus memenuhi minimal 2 alat bukti, mereka membatalkan itu proseduralnya harus jelas secara formilnya tapi bukan berati membatalkan kasus yang sementara ditangani,”katanya.
Menurut Abu, Setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Polda kemudian akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya yaitu langkah penyidikan, penyidikan dan bahkan sampai dengan penetapan tersangka karena sesungguhnya ini ada kerugian negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : IPTU Abu Jubair Latupono |
Halaman : 1 2 Selanjutnya