Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abu Jubair Latupono menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, mengabulkan permohonan tersangka SS dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, menimbulkan kekacauan hukum. Kenapa tidak, seorang hakim memutuskan suatu peristiwa yang diajukan dalam gugatan tapi itu bukan merupakan objek praperadilan.

Untuk saat ini kata Abu, pihak Polres sedang mengkaji karena yang dipersoalkan saat ini kenapa ada dua Sprindik, sebenarnya pada waktu persidangan itu ada ahli yang dihadirkan oleh penggugat.

“Semua jelas pernyataan Hakim pada waktu itu, yang dinamakan Sprindik itu kewenangan penyidik dan dia mengikat kedalam. Surat perintah penyelidikan itu bukan merupakan objek dari pada praperadilan, inikan aneh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono, kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Yang menjadi objek praperadilan, lanjut Abu, sudah jelas yaitu menetapkan tersangka itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, kalau itu yang dipersoalkan maka mestinya hakim itu melihat kepada bagaimana menetapkan seorang tersangka.

“182 KUHP itu jelas harus memenuhi minimal 2 alat bukti, mereka membatalkan itu proseduralnya harus jelas secara formilnya tapi bukan berati membatalkan kasus yang sementara ditangani,”katanya.

Menurut Abu, Setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Polda kemudian akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya yaitu langkah penyidikan, penyidikan dan bahkan sampai dengan penetapan tersangka karena sesungguhnya ini ada kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Box, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB