Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abu Jubair Latupono menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, mengabulkan permohonan tersangka SS dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, menimbulkan kekacauan hukum. Kenapa tidak, seorang hakim memutuskan suatu peristiwa yang diajukan dalam gugatan tapi itu bukan merupakan objek praperadilan.

Untuk saat ini kata Abu, pihak Polres sedang mengkaji karena yang dipersoalkan saat ini kenapa ada dua Sprindik, sebenarnya pada waktu persidangan itu ada ahli yang dihadirkan oleh penggugat.

“Semua jelas pernyataan Hakim pada waktu itu, yang dinamakan Sprindik itu kewenangan penyidik dan dia mengikat kedalam. Surat perintah penyelidikan itu bukan merupakan objek dari pada praperadilan, inikan aneh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono, kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Yang menjadi objek praperadilan, lanjut Abu, sudah jelas yaitu menetapkan tersangka itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, kalau itu yang dipersoalkan maka mestinya hakim itu melihat kepada bagaimana menetapkan seorang tersangka.

“182 KUHP itu jelas harus memenuhi minimal 2 alat bukti, mereka membatalkan itu proseduralnya harus jelas secara formilnya tapi bukan berati membatalkan kasus yang sementara ditangani,”katanya.

Menurut Abu, Setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Polda kemudian akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya yaitu langkah penyidikan, penyidikan dan bahkan sampai dengan penetapan tersangka karena sesungguhnya ini ada kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana
Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton
Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB