Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID,SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, melalui Kasat Reskrim, IPTU Abu Jubair Latupono menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, mengabulkan permohonan tersangka SS dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, menimbulkan kekacauan hukum. Kenapa tidak, seorang hakim memutuskan suatu peristiwa yang diajukan dalam gugatan tapi itu bukan merupakan objek praperadilan.

Untuk saat ini kata Abu, pihak Polres sedang mengkaji karena yang dipersoalkan saat ini kenapa ada dua Sprindik, sebenarnya pada waktu persidangan itu ada ahli yang dihadirkan oleh penggugat.

“Semua jelas pernyataan Hakim pada waktu itu, yang dinamakan Sprindik itu kewenangan penyidik dan dia mengikat kedalam. Surat perintah penyelidikan itu bukan merupakan objek dari pada praperadilan, inikan aneh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono, kepada awak media, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Yang menjadi objek praperadilan, lanjut Abu, sudah jelas yaitu menetapkan tersangka itu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, kalau itu yang dipersoalkan maka mestinya hakim itu melihat kepada bagaimana menetapkan seorang tersangka.

“182 KUHP itu jelas harus memenuhi minimal 2 alat bukti, mereka membatalkan itu proseduralnya harus jelas secara formilnya tapi bukan berati membatalkan kasus yang sementara ditangani,”katanya.

Menurut Abu, Setelah pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Polda kemudian akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya yaitu langkah penyidikan, penyidikan dan bahkan sampai dengan penetapan tersangka karena sesungguhnya ini ada kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB