“Kalau merujuk pada 184 KUHP itu mestinya Hakim memutuskan sesuai dengan dua alat bukti yang ada itu, karena penetapan tersangka, tapi kenapa sudah ada penghitungan dari BPKP ada kerugian negara sekian Miliyaran. Kemudian langkah-langkah sudah terpenuhi semua secara Administratif, itu semua sudah dijelaskan pada saat kita sidang dan juga sudah dijalaskan oleh ahli yang dihadirkan oleh penggugat, itu sangat jelas. Sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidikan itu ranah penyidik,”Jelasnya.
Kasat juga menegaskan kasus ini kita akan tetap melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka kembali. Negara dirugikan kemudian dibiarkan bebas begitu saja hanya karena putusan praperadilan yang mesti harus dikaji lagi.
Dikatakan Abu, Kita yang menegakkan hukum ini semua kita dilihat, di sorot oleh masyarakat dan para praktisi hukum termasuk ahli-ahli hukum sehingga siapapun dia memutuskan satu perkara itu harus memenuhi landasan asas hukum yang memang betul-betul dipertanggungjawabkan diruang Publik. Sesuai dengan hukum yang ada tidak boleh seenaknya begitu, karena kita menghargai suatu peristiwa dimana kita menghadapi kepastian hukum dan keadilan hukum tapi kalau ada kepentingan oknum pribadi jauh daripada nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita harus lawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengajak semua pihak mari kita soroti, apakah dalam hal ini penyidik yang keliru ataukah ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan perkara ini ataukah ada sesuatu dengan penasihat hukum yang menggugat perkara,”tegas Abu.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan Kita menghargai keputusan Hakim tapi bukan berarti kita tidak punya ruang untuk mengkritisi putusan hakim tersebut..Kita mau lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai kemudian bagaimana standar hukum yang jelas sorang hakim yang memutuskan perkara. Kita tidak bermaksud untuk membenturkan institusi antara Penyidik dengan Pengadilan.
“Semua harus bisa di pertanggungjawabkan secara akuntabel. Siapapun dia, mau penyidik, jaksa ataupun hakim semuanya harus memenuhi standar-standar itu. Kalau keluar dari pada itu maka kita semua harus tantang,”tutupnya.(DI/Saf)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : IPTU Abu Jubair Latupono |
Halaman : 1 2