Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

“Kalau merujuk pada 184 KUHP itu mestinya Hakim memutuskan sesuai dengan dua alat bukti yang ada itu, karena penetapan tersangka, tapi kenapa sudah ada penghitungan dari BPKP ada kerugian negara sekian Miliyaran. Kemudian langkah-langkah sudah terpenuhi semua secara Administratif, itu semua sudah dijelaskan pada saat kita sidang dan juga sudah dijalaskan oleh ahli yang dihadirkan oleh penggugat, itu sangat jelas. Sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidikan itu ranah penyidik,”Jelasnya.

Kasat juga menegaskan kasus ini kita akan tetap melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka kembali. Negara  dirugikan kemudian dibiarkan bebas begitu saja hanya karena putusan praperadilan yang mesti harus dikaji lagi.

Baca Juga :  Ketua KNPI Riau: Lanyalla Sangat Istimewa Untuk Pilpres 2024

Dikatakan Abu, Kita yang menegakkan hukum ini semua kita dilihat, di sorot oleh masyarakat dan para praktisi hukum termasuk ahli-ahli hukum sehingga siapapun dia memutuskan satu perkara itu harus memenuhi landasan asas hukum yang memang betul-betul dipertanggungjawabkan diruang Publik. Sesuai dengan hukum yang ada tidak boleh seenaknya begitu, karena kita menghargai suatu peristiwa dimana kita menghadapi kepastian hukum dan keadilan hukum tapi kalau ada kepentingan oknum pribadi jauh daripada nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita harus lawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajak semua pihak mari kita soroti, apakah dalam hal ini penyidik yang keliru ataukah ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan perkara ini ataukah ada sesuatu dengan penasihat hukum yang menggugat perkara,”tegas Abu.

Baca Juga :  Kapolres Kepsul Pimpin Upacara Penyerahan dan Sertijab Dua Pejabat Utama

Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan Kita menghargai keputusan Hakim tapi bukan berarti kita tidak punya ruang untuk mengkritisi putusan hakim tersebut..Kita mau lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai kemudian bagaimana standar hukum yang jelas sorang hakim yang memutuskan perkara. Kita tidak bermaksud untuk membenturkan institusi antara Penyidik dengan Pengadilan.

“Semua harus bisa di pertanggungjawabkan secara akuntabel. Siapapun dia, mau penyidik, jaksa ataupun hakim semuanya harus memenuhi standar-standar itu. Kalau keluar dari pada itu maka kita semua harus tantang,”tutupnya.(DI/Saf)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB