Putusan Praperadilan Dianggap Keliru, Kasat Reskrim: Kita Akan Tetap Melakukan Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. (doc: Ist/DETIK Indonesia)

“Kalau merujuk pada 184 KUHP itu mestinya Hakim memutuskan sesuai dengan dua alat bukti yang ada itu, karena penetapan tersangka, tapi kenapa sudah ada penghitungan dari BPKP ada kerugian negara sekian Miliyaran. Kemudian langkah-langkah sudah terpenuhi semua secara Administratif, itu semua sudah dijelaskan pada saat kita sidang dan juga sudah dijalaskan oleh ahli yang dihadirkan oleh penggugat, itu sangat jelas. Sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan penyidikan itu ranah penyidik,”Jelasnya.

Kasat juga menegaskan kasus ini kita akan tetap melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka kembali. Negara  dirugikan kemudian dibiarkan bebas begitu saja hanya karena putusan praperadilan yang mesti harus dikaji lagi.

Baca Juga :  Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024

Dikatakan Abu, Kita yang menegakkan hukum ini semua kita dilihat, di sorot oleh masyarakat dan para praktisi hukum termasuk ahli-ahli hukum sehingga siapapun dia memutuskan satu perkara itu harus memenuhi landasan asas hukum yang memang betul-betul dipertanggungjawabkan diruang Publik. Sesuai dengan hukum yang ada tidak boleh seenaknya begitu, karena kita menghargai suatu peristiwa dimana kita menghadapi kepastian hukum dan keadilan hukum tapi kalau ada kepentingan oknum pribadi jauh daripada nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita harus lawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajak semua pihak mari kita soroti, apakah dalam hal ini penyidik yang keliru ataukah ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan perkara ini ataukah ada sesuatu dengan penasihat hukum yang menggugat perkara,”tegas Abu.

Baca Juga :  HUT Ke-60 Kodam XVII/Cenderawasih, TNI Polri Bersama PMI Dan Masyarakat Bersihkan Pantai Hamadi Dan Holtekam

Lebih lanjut, pihaknya juga menyatakan Kita menghargai keputusan Hakim tapi bukan berarti kita tidak punya ruang untuk mengkritisi putusan hakim tersebut..Kita mau lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai kemudian bagaimana standar hukum yang jelas sorang hakim yang memutuskan perkara. Kita tidak bermaksud untuk membenturkan institusi antara Penyidik dengan Pengadilan.

“Semua harus bisa di pertanggungjawabkan secara akuntabel. Siapapun dia, mau penyidik, jaksa ataupun hakim semuanya harus memenuhi standar-standar itu. Kalau keluar dari pada itu maka kita semua harus tantang,”tutupnya.(DI/Saf)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor :
Sumber : IPTU Abu Jubair Latupono

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru