DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini telah diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat terus dikawal di lintas lembaga.
Kali ini, Pemerintah Raja Ampat,Melalui Sekda Bagian Pemerintahan menyerahkan 3 dokumen Daerah Otonomi Baru kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) beberapa hari kemarin.
Kabag Pemerintahan Daerah Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11) menegaskan,bahwa 3 dokumen DOB,Yakni DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah telah diserahkan kepada MRPB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“iya, kemarin kami serahkan tiga dokumen DOB ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),Tiga dokumen itu adalah Dokumen DOB Raja Ampat Selatan,Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Tengah”,ujar Nur Albi .
Dijelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang baru, Sebagaimana telah melalui tahapan revisi,merupakan pintu gerbang bagi daerah yang mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru.
Sebagaimana dijabarkan dalam revisi UU perubahan, pasal 76 terdiri atas 5 ayat.Ayat 3 pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan.Kendati demikia, pada ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli papua (OAP).Berikut ini adalah bunyi Pasalnya:
Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah
otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerahpersiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Macap |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya