(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Kaitannya dengan Pasal 76 ini, Pemerintah daerah optimis mendorong 3 DOB ,yang mana dokumenya juga sudah diserahkan sebelumnya kepada Komisi II DPR-RI beberapa pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nur Albi, Pemekaran wilayah menjadi solusi dan bisa dapat meminimalisir konflik soal tapal batas dan juga dapat menjawab rentang kendali pemerintahan.
Katakanlah Pemekaran wilayah Raja Ampat Tengah,Raja Ampat Tengah yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kabupaten Sorong ini kerap kali terjadi klaim kepemilikan wilayah.kaitannya dengan persoalan tersebut, menurut Albi, jika Raja Ampat Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten, maka dengan sendirinya akan mempertegas eksistensi wilayahnya.
Maka dari itu, mendorong adanya daerah Otonom Baru merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir konflik lantaran tapal batas wilayah.dikelaskan lagi, Pasal 76 ini merupakan peluang besar bagi kami (Pemda), sehingga menyerahkan 3 dokumen DOB itu ke MRPB.
“Semua upaya harus tetap kita tempuhi,Selain kita mengikuti jalur UU 23 Tahun 2004, kita (Pemda Raja Ampat,-Red) juga menempuh jalur Otsus sebagai UU yang Lex Specialis”,terang Albi.
Untuk saat ini,Lanjut Albi,Semua dokumen nyaris rampung,mulai dari Peta,Surat pelepasan,Surat Keputusan (SK) Bupati, Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah selesai dan juga Surat Rekomendasi MRPB sudah dikantongi.
Ada satu dokumen yang saat ini masih dalam upaya untuk dipenuhi,yaitu soal kajian akademik.kata Albi, Raja Ampat Tengah belum melalui tahapan Kajian akademik.sebab itu, Pemerintah daerah juga akan tetap akan responsif dan berupaya untuk merampungkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Macap |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2