RAKORNAS KAHMI IV: Respon Sertifikasi Tenaga Ahli dan Badan Usaha

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.  Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya. Terang Ato’ Ismail, ST, Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Menurut Ato Ismail bahwa Pentingnya memperlancar proses sertifikasi agar pembangunan infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan lancar, Demikian pula terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kata Ato

Baca Juga :  Ketum IKA TRISAKTI Mendukung Arsitektur Muda Berkiprah dalam Pembangunan Nasional  

Ato melanjutkan bahwa Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses perizinan PBG (persetujuan bangunan gedung )  sekarang masih tidak bisa dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten / kota karena permasalahan tehnis pengesahan perda dan lain lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini mengganggu proses pembangunan rumah terutama rumah subsidi yang merupakan bagian penting dari program Pemulihan Ekonomi Nasional maka KAHMI memandang perlu pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan penerbitan PBG dapat lancar kembali. Pungkas Ato’ Ismail, ST, Ketua Bidang Infrastruktur dan Property MN Kahmi dan Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Baca Juga :  Santer Kabar Aksi 'Guru Honorer di Langkat Menangis, Pendidikan Sedang tidak Baik-baik Saja', Ini Tuntutan Mereka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB