RAKORNAS KAHMI IV: Respon Sertifikasi Tenaga Ahli dan Badan Usaha

Minggu, 27 Februari 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.  Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya. Terang Ato’ Ismail, ST, Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Menurut Ato Ismail bahwa Pentingnya memperlancar proses sertifikasi agar pembangunan infrastruktur dan Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan lancar, Demikian pula terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kata Ato

Baca Juga :  Kemenag Kepsul Gelar PKB Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Ato melanjutkan bahwa Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proses perizinan PBG (persetujuan bangunan gedung )  sekarang masih tidak bisa dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten / kota karena permasalahan tehnis pengesahan perda dan lain lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini mengganggu proses pembangunan rumah terutama rumah subsidi yang merupakan bagian penting dari program Pemulihan Ekonomi Nasional maka KAHMI memandang perlu pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar pelayanan penerbitan PBG dapat lancar kembali. Pungkas Ato’ Ismail, ST, Ketua Bidang Infrastruktur dan Property MN Kahmi dan Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Membidangi Properti

Baca Juga :  Silmy Karim Buka Rapat Umum Anggota IKA TRISAKTI 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB