DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, Ramli, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Peraturan Daerah, Pembangunan Hukum dan program legislasi Daerah kepada DPRD melalui paripurna DPRD Pultab pada, Rabu (08/02/2023) malam.
Pembukaan rapat paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Moh. Taufik Toib Koten didampingi Wakil Ketua II Muhammad Jainal Ashar.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut mewakili Kejari Pultab, Nazzamudin, Kepala Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra, serta seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemda Pultab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pultab, Ramli, mengatakan penyampaian Ranperda tersebut adalah salah satu tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
Sebagaimana di amanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah diantaranya pembangunan hukum, melaksanakan program legislasi daerah, dan pembentukan peraturan daerah yang diarahkan pada terciptanya tata hukum di daerah.
“Program legislasi Daerah sebagai bagian terpenting dari program pembangunan hukum, memiliki kedudukan yang sangat strategis,”katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : Ramli |
Halaman : 1 2 Selanjutnya