Ramli Sampaikan Ranperda Program Legislasi Daerah di Paripurna DPRD Pultab

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari sinilah, lanjut Ramli, dimulai pembentukan sistem hukum dan perundang-undangan yang berfungsi mengawali berjalan proses politik dan administrasi Pemerintahan, agar selalu berada dalam aturan hukum dan konstitusi.

Dikatakan Ramli, sampai saat ini kami telah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan surat nomor 188.34/725/setda tanggal 20 Oktober 2022 dan surat nomor 188.34/757/Setda tanggal 14 november 2022 yaitu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang retribusi izin memperkejakan tenaga kerja asing, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang tambahan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda tentang bangunan gedung dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung serta Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Raja Ampat Tandatangan MoU Dengan Kampus UNIMA Manado

Selain itu, tambah Ramli, Ranperda yang telah disampaikan juga melalui surat nomor 188.34/758 tanggal 14 November 2022 telah kami sampaikan daftar propemperda tahun 2023 yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman.
  2. Perda tentang bantuan hukum.
  3. Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan.
  4. Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Perda tentang badan usaha milik desa.
  6. Perda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
  7. Perda tentang pembentukan Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
  8. Perda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa.
  9. Perda tentang pemberian nama-nama jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat-tempat lain untuk umum di Kota Bobong dan Kota-kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  10. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
  11. Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
  12. Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
  13. Perda tentang kabupaten layak anak.
  14. Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  15. Perda tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
  16. Perda tentang pengendalian tarif tenaga kerja bongkar muat dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  17. Perda tentang rencana pembangunan pengembangan kawasan permukiman.
Baca Juga :  Bupati Buru Selatan Secara Resmi Buka TMMD 2022

Ramli bilang, sesuai agenda DPRD secara khusus kami sampaikan kembali rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan daftar propemperda tahun 2023 dimaksud.”Kami mengharapkan serta perkenan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas dan menetapkannya,”pungkasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua I Moh. Taufik Toib Koten menjelaskan dokumen ranperda yang kami terima akan kami teruskan Bapemperda DPRD untuk dibahas insentif.

“Nanti hasilnya kami sampaikan melalui forum seperti ini, guna mendengar pandangan dari masing-masing fraksi,”ujar Taufik.

Taufik berharap agar dokumen kedepanya nanti Pemerintah Daerah khususnya, Pimpinan OPD dapat mengambil langkah-langkah strategi mana saja yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (DI/BAHA)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : Saf
Sumber : Ramli

Berita Terkait

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B
Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto
DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:14 WIB

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:12 WIB

Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:21 WIB

Walikota Ali Ibrahim Apresiasi Wakapolresta Tidore Kombes Pol Edy Sugiharto

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:15 WIB

DPRD Cianjur Dorong Pemkab Fasilitasi Akses Pelajar Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Senin, 13 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pemkot Tidore Bersama Tim TPID Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Senin, 13 Januari 2025 - 18:56 WIB

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pemkot Tidore Tak Lagi Terima Honorer Tahun Ini

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Ajak Semua Komponen Masyarakat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sepi Wanimbo - Ketua DPD - PPDI PPP

Teraju

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:19 WIB