Ramli Sampaikan Ranperda Program Legislasi Daerah di Paripurna DPRD Pultab

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari sinilah, lanjut Ramli, dimulai pembentukan sistem hukum dan perundang-undangan yang berfungsi mengawali berjalan proses politik dan administrasi Pemerintahan, agar selalu berada dalam aturan hukum dan konstitusi.

Dikatakan Ramli, sampai saat ini kami telah menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan surat nomor 188.34/725/setda tanggal 20 Oktober 2022 dan surat nomor 188.34/757/Setda tanggal 14 november 2022 yaitu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang retribusi izin memperkejakan tenaga kerja asing, Ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ranperda tentang tambahan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda tentang bangunan gedung dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung serta Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kepsul Dapat Jatah DAK Terbesar di Maluku - Maluku Utara

Selain itu, tambah Ramli, Ranperda yang telah disampaikan juga melalui surat nomor 188.34/758 tanggal 14 November 2022 telah kami sampaikan daftar propemperda tahun 2023 yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman.
  2. Perda tentang bantuan hukum.
  3. Perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan.
  4. Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
  5. Perda tentang badan usaha milik desa.
  6. Perda tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
  7. Perda tentang pembentukan Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
  8. Perda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa.
  9. Perda tentang pemberian nama-nama jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat-tempat lain untuk umum di Kota Bobong dan Kota-kota lainnya dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  10. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
  11. Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
  12. Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
  13. Perda tentang kabupaten layak anak.
  14. Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  15. Perda tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
  16. Perda tentang pengendalian tarif tenaga kerja bongkar muat dalam Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
  17. Perda tentang rencana pembangunan pengembangan kawasan permukiman.
Baca Juga :  Pelarian Tahanan Polres Kepsul Berhasil Ditangkap

Ramli bilang, sesuai agenda DPRD secara khusus kami sampaikan kembali rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan daftar propemperda tahun 2023 dimaksud.”Kami mengharapkan serta perkenan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas dan menetapkannya,”pungkasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua I Moh. Taufik Toib Koten menjelaskan dokumen ranperda yang kami terima akan kami teruskan Bapemperda DPRD untuk dibahas insentif.

“Nanti hasilnya kami sampaikan melalui forum seperti ini, guna mendengar pandangan dari masing-masing fraksi,”ujar Taufik.

Taufik berharap agar dokumen kedepanya nanti Pemerintah Daerah khususnya, Pimpinan OPD dapat mengambil langkah-langkah strategi mana saja yang dapat diatur melalui Peraturan Daerah Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (DI/BAHA)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : Saf
Sumber : Ramli

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru