Dapil untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 terdapat tujuh dapil dengan 45 kursi, Jumlah kursi dan pembagian dapil DPRD Provinsi Maluku itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dapil Maluku I di Kota Ambon tersedia sembilan kursi, dapil Maluku II yaitu Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan lima kursi, dapil Maluku III di Kabupaten Maluku Tengah dengan 10 kursi, Kemudian dapil Maluku IV yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan tiga kursi, dapil Maluku V Seram Bagian Barat dengan lima kursi.
Sementara Dapil Maluku VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Kota Tual dengan delapan kursi, terakhir dapil Maluku VII yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya dengan lima kursi, Sementara itu berdasarkan hasil pemilihan (Pileg) legislatif Provinsi Maluku pada 2019, sama seperti 2014, Partai Golkar masih terpaut satu kursi dibawah PDIP yang memperoleh tujuh kursi.
Pada pileg 2019 di Provinsi Maluku masih dimenangkan oleh PDIP dengan perolehan tujuh kursi, kemudian Gerindra dan Golkar masing-masing enam kursi, Demokrat empat kursi, Berikutnya Hanura dan PKS masing-masing lima kursi, PKB dan Nasdem masing-masing tiga kursi, Perindo dan PPP masing-masing dua kursi, terakhir PAN dengan hanya satu kursi.
Ramly meminta seluruh kader-kader Golkar Maluku agar bekerja semaksimal mungkin agar bisa memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024, “Saat ini kami masih fokus di Pileg dan Pilpres, kan kita harus menang dulu disitu nanti setelah itu baru pilkada,” kata Ramly, mantan Bupati Buru dua periode ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : TERASMALUKU |