Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fachrul Razi (Senator DPD RI 2014-2024)

Gegap gempita pelantikan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke-14 Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 berlalu sudah. Bulan madu pelantikan itu diikuti dengan pelantikan para menteri, kepala badan dan berbagai pejabat negara lainnya pada 21 dan 22 Oktober. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut didasarkan atas
tanggal 24 April 2024. Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR-RI) kemudian
mengambil sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden (pasal 9 UUD NRI 1945). Lalu di hadapan Pimpinan MPR 2024-2029, Presiden dan Wakil Presiden 2024-29 menandatangani berita acara. Tapi berita acara apa dan bagaimana status hukumnya?

Menurut pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang sudah diamendemen empat kali), MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan ini pada 20 Oktober kemarin sudah dilaksanakan. Namun kenapa produk hukum MPR dalam menjalankan amanat konstitusi adalah berita acara. Memang sidang pleno KPU menghasilkan berita acara penetapan pemenang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, lantas MPR juga cukup membuat berita acara pelantikan sebagai produk hukum MPR? KPU menuangkan berita acara hasil plenonya dalam produk hukum Keputusan KPU. Sementara Sidang Paripurna MPR menuang berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dalam produk hukum apa?

Merujuk pasal 184 ayat (1) KUHAP juncto Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 ada lima jenis alat bukti, salah satunya adalah surat. Dalam pasal 187 huruf a, surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan sebagai berita acara dan surat lainnya dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

Maka berita acara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah alat bukti hukum yang dituangkan dalam suatu surat pernyataan para pihak sebagai pengesahan terhadap kejadian, peristiwa, temuan terkonfirmasi,
terverifikasi dan tervalidasi, atau merupakan perubahan/peralihan status dan sebagainya.

Kenapa produk hukum MPR dalam melantik pemegang kekuasaan pemerintahan, yakni Presiden adalah berita acara? Ini disebabkan oleh MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi hanya lembaga tinggi negara. Lagi, Indonesia menganut sistem presidensiil penuh sehingga kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. MPR bukan lagi penjelmaan kedaulatan rakyat, tapi hanya gabungan anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945/UUD 2002).

Baca Juga :  Kolaborasi Pemuda Dalam Berkarya

Jadi walaupun antara MPR, DPR, DPD, dan Presiden sama kedudukannya sebagai lembaga negara, namun dengan merujuk ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden jelas pemegang kekuasaan pemerintahan. Ketentuan ini secara
politik praksis menempatkan Presiden berada di atas MPR, DPR, dan DPD.

Jika mengkaji pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-
UU-an, maka di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP MPR.

Penjelasannya memberi petunjuk bahwa TAP yang posisinya di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP yang masih berlaku dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR-RI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Setelah itu, MPR tidak berhak lagi menerbitkan TAP. Maka berdasarkan hierarki peraturan per-UU-an, mana lebih tinggi antara Keputusan Presiden (Kepres) dan Keputusan KPU? Ini dipertanyakan karena pelantikan DPR, DPD dan Ketua MA berdasarkan Kepres, sementara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas Berita Acara MPR yang materi muatannya adalah Keputusan KPU. Ini merupakan inti dari Sidang Paripurna MPR dalam pelantikan 20 Oktober kemarin. Pelantikan ini tidak disaksikan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pelantikan Ketua MA yang didasarkan atas Kepres disaksikan oleh Presiden.

Baca Juga :  Indonesia, Pancasila, Dan Jasa Peradaban

Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, maka Keputusan KPU sederajat dengan Keputusan Menteri. Lalu, bagaimana mungkin melantik pemegang kekuasaan pemerintahan (Presiden) melalui Sidang Paripurna MPR dengan produk hukum Berita Acara MPR berbasis Keputusan KPU, sementara Keputusan KPU berkedudukan di bawah UU dan Kepres? Atau, apakah Keputusan KPU sederajat dengan Kepres?
Masalah ini patut menjadi perhatian kita, terutama karena sejak UUD NRI 1945 berlaku, berlanjut ke penerapan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, NKRI tidak mempunyai struktur atau skema kekuasaan pemerintahan. Hierarki peraturan per-UU-an sepantasnya menjadi rujukan struktur kekuasaan itu namun mustahil dibuat disebabkan oleh Indonesia sudah menganut system presidensiil penuh. Inilah salah satu produk kerancuan amendemen empat kali UUD 1945 yang harus kita atasi.

Penulis adalah Senator DPD RI Periode 2014-2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FACHRUL RAZI
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:18 WIB

Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:16 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:01 WIB

Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB

Warga Kao Barat Harapkan Perbaikan Jalan dari Pemprov Malut dan Pemkab Halut

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:45 WIB

Visi Misi Helmi Umar Muchsin: Membangun Halmahera Selatan yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:12 WIB

Dilantik sebagai Bupati, Ini Visi dan Misi Hasan Ali Bassam Kasuba untuk Halmahera Selatan

Berita Terbaru

Fadel Muhammad (Istimewa)

Artikel

Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:21 WIB