Ranperda APBD 2025 Tidore Kepulauan Resmi Disampaikan Pada Rapat Paripurna

Selasa, 19 November 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya resmi disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan diwakili Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo pada Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (19/11/2024).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama ini dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, Para Staf Ahli dan Asisten Sekda serta Para Pimpanan OPD.

Dalam pidatonya, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H.Ismail Dukomalamo menyampaikan dalam perumusan RAPBD Tahun 2025, tentu sangat mempertimbangkan kondisi-kondisi terkini daerah dimana prioritas pemulihan ekonomi dan tingginya inflasi. Selain itu juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sangat sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiksal di tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel.

Lanjutnya, Dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan diatas, maka RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 ini, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, ditargetkan sebesar Rp.1.083.357.902.374.Target pendapatan ini mengalami Kenaikan dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp.66.162.995.000.

“Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 73.288.127.377. atau mengalami kenaikan sebesar Rp.11.959.573.000 dari PAD Tahun 2024. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.989.087.571.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.39.113.422.000 dari Tahun Anggaran 2024” ungkap Ismail.

H.Ismail Dukomalamo juga menambahkan RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.161.788.337.616.Target belanja tersebut naik sebesar Rp.31.180.592.265 dari Belanja Tahun Anggaran 2024. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 %, Belanja Modal sebesar 18,41 % , Belanja tidak Terduga sebesar 0,43 % Dan Belanja transfer Bantuan Keuangan sebesar 9,83 %.

Baca Juga :  TMMD Ke 121 Kodim 1509/Labuha, Optimalkan Pembangunan infrastruktur Desa 

“Pada komponen Pembiayaan, perlu disampaikan bahwa penerimaan pembiayaan di Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 82.430.435.242. yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 4 Miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah. Sehingga Pembiayaan netto tersebut untuk menutup Defisit sebesar Rp.78.430.435.242” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H.Ismail Dukomalamo mengatakan pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih di fokuskan untuk peningkatkan Infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah, hal ini supaya menjadi perhatian kita bersama, sehingga perwujudan visi-misi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan.

“Demikian hal-hal yang dapat disampaikan terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komperhenshif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah” kata Ismail diakhir pidatonya.

Baca Juga :  Wakil Sekertaris I Partai Gerindra Halmhera Utara Optimis Meraih Empat Kursi

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan, sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1), bahwa Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

H. Ade Kama juga menambahkan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD, kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran.

“kami berharap kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan tadi, dan selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya yang telah disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” harapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD
Cuti Kampanye Berakhir 23 November Safitri Malik Soulisa Akan Pantau Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
Pemerintahan Prabowo Diharapkan Turunkan Angka Kemiskinan & Kebodohan Rakyat
MA Kabulkan Permohonan ARUS Maju di Pilgub PBD

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 08:18 WIB