Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa, “kita di Pulau Nias ini harus terkonektifitasi masing-masing daerah misalnya Gunungsitoli terkonektifitasi dengan Nias Barat dan demikian seterusnya, karena itu harus ada standarnisasi manajemen harga meskipun kita tidak bisa pungkiri persoalan yang kita hadapi berbeda-beda” jelasnya
Lanjutnya”Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan, misalnya penggunaan aplikasi dan lain sebagainya. Kekayaan intlektual kita yang harus terlindungi tentu hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementrian Hukum dan HAM dan kementrian Pertanian” unarnya.
Pada kesempatan yang sama juga Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si menanggapi konsep Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah bahkan bila ada peraturan turunan terhadap Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tentang upaya dalam mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut beliau bahwa semua ini berguna untuk mendukung Pembangunan daerah. “Merujuk pada kepres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tersebut, maka kita juga harus membuat peraturan turunan secara bersama-sama. Minimnya penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu penelitian secara komprehensif. Sangat logis bila standar biaya berbeda di setiap daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan presepsi yang sama akan hal ini, ujar Wabup Nias Barat.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2