DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi memimpin Rapat DPD RI bersama Menkopolhukam dalam rangka membahas Penuntasan Penanganan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Ruang Rapat DPD RI, Kamis (2/12).
Fachrul Razi mengatakan bahwa adanya indikasi kucuran dana BLBI oleh bank penerima dana didasarkan atas kebijakan pemerintah akibat adanya krisis ekonomi dan moneter tahun 1997/1998 yang bertujuan untuk memulihkan atau menyelamatkan stabilitas perekonomian negara yang diselewengkan, dan terindikasi tidak dipergunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan dalam tempo yang ditentukan.
“Terkait Penuntasan BLBI Gate, DPD RI turut mempertanyakan adanya dugaan dana kerugian negara lebih dari 1000 Triliun, tetapi mengapa hanya di tagih sebesar 110 Triliun” ujar Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senator Fachrul Razi menambahkan, DPD RI mengundang Menkopolhukam sebagai Ketua Pengarah dalam rangka mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini DPD RI ingin mendapatkan penjelasan yabg konprehensif dari Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI terkait penuntasan penanganan kasus BLBI” pungkas Fachrul Razi.
DPD RI menilai agar tim Satgas BLBI seharusnya dengan cermat memeriksa kembali, dalam laporan keuangan Bank-Bank penerima obligasi rekapitasisasi pemerintah, sebagai indikasi terjadinya pengaburan penerimaan bunga subsidi obligasi rekapitulasi tersebut.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya