DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMROLE – DPRD Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menggelar Paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 pada masa sidang III Tahun 2024.
Paripurna berlangsung di ruang paripurna itu hanya dipimpin oleh Muhajir Bahta selalu Ketua DPRD, sementara dua pimpinan lainnya berhalangan. Dan dihadiri 9 orang anggota DPRD, berjumlah 10 orang tambah ketua DPRD.
Paripurna itu dihadiri oleh Sekda Rustam Makatitta dihadiri asisten dan staf ahli Bupati dan pimpinan OPD, Selasa 3/9/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Muhajir Bahta dalam pidatonya menyampaikan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dalam Pengambilan Keputusan DPRD yang kita laksanakan saat ini, merupakan mekanisme akhir dari dua tingkat pembicaraan dalam kerangka pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023. Dan untuk sampai pada sikap DPRD dalam menetapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah,” jelas Bahta.
Sambung Bahta, tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 yang diajukan pemerintah daerah, maka fase ini akan diawali dengan penyampaian Kata Akhir Fraksi-fraksi.
“sehingga melalui forum yang terhormat ini sebentar nanti akan kita dengarkan pikiran-pikiran dari keempat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : AMBON TODAY |
Halaman : 1 2 Selanjutnya