Ratusan Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Soal TPPO

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

 

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Ratusan massa melakukan aksi di depan pintu pagar Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) siang.

Kedatangan massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Sapma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI serta masyarakat, meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka pun meminta terdakwa Bapak Terbit Rencana Perangnangin (TRP) untuk di bebaskan dari persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita minta bebaskan Bapak (TRP) dari kasus TPPO, karena sampai saat ini dalam persidangan, dari saksi-saksi yang hadir, tidak  satu pun yang menyatakan keterlibatan bapak TRP dalam kasus tersebut” ujar Boby Purwadi, Koordinator aksi, usai melakukan aksi di PN Stabat.

Baca Juga :  Menuntut Keadilan, Warga Berau Kaltim Mengadu Ke Presiden RI

Boby menambahkan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menerbitakan terdakwa selama 14 Tahun, hal itu menjadi tidak masuk akal bagi kami, ia pun menilai JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.

“JPU menerbitkan tuntutan 14 Tahun. Hal itu tidak masuk akal kami. Berarti JPU tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koordinator aksi damai tersebut mengungkapkan, bahkan ada dari saksi persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP ataupun dugaan terhadap kasus TPPO yang didugakan terhadapnya dari sangkaan atas dugaan tersebut.

Lanjutnya, koordinator aksi mengatakan, aksi yang mereka lakukan agar majelis Hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga :  Ops Antik 2023, Sat Res Narkoba Polres Langkat Ringkus MA di Jalur Kereta Api

“Kami menilai Restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karna JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan,” katanya

“Kami Butuh Sosok TRP karena beliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas berani memerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranya fakta  persidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” ketus Bobby, sembari katakan dalam pertemuan di PN tadi, pihak Pengadilan akan melakukan persidangan ini seadil- adilnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 Tahun kurungan penjara dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bupati Kaimana Mengantar Kepulangan Pangdam Kasuari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:52 WIB

Baznas Tanah Bumbu Berikan Bantuan Sembako dan Uang Tunai untuk Fakir Miskin dan Mualaf

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:09 WIB

Tanah Bumbu Targetkan 75% Desa Mandiri pada 2026, Ini Strateginya

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:02 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:02 WIB

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:19 WIB

Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Selasa, 1 Apr 2025 - 09:29 WIB