Ratusan Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Soal TPPO

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

 

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Ratusan massa melakukan aksi di depan pintu pagar Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) siang.

Kedatangan massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Sapma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI serta masyarakat, meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka pun meminta terdakwa Bapak Terbit Rencana Perangnangin (TRP) untuk di bebaskan dari persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita minta bebaskan Bapak (TRP) dari kasus TPPO, karena sampai saat ini dalam persidangan, dari saksi-saksi yang hadir, tidak  satu pun yang menyatakan keterlibatan bapak TRP dalam kasus tersebut” ujar Boby Purwadi, Koordinator aksi, usai melakukan aksi di PN Stabat.

Baca Juga :  Plt Kadisdik Langkat Beri Piagam Guru Penggagas Lapor Bro, Raport Kasek dan Bucin

Boby menambahkan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menerbitakan terdakwa selama 14 Tahun, hal itu menjadi tidak masuk akal bagi kami, ia pun menilai JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.

“JPU menerbitkan tuntutan 14 Tahun. Hal itu tidak masuk akal kami. Berarti JPU tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koordinator aksi damai tersebut mengungkapkan, bahkan ada dari saksi persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP ataupun dugaan terhadap kasus TPPO yang didugakan terhadapnya dari sangkaan atas dugaan tersebut.

Lanjutnya, koordinator aksi mengatakan, aksi yang mereka lakukan agar majelis Hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kaimana, Bupati Freddy Thie Sambangi Kementerian Kesehatan RI

“Kami menilai Restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karna JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan,” katanya

“Kami Butuh Sosok TRP karena beliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas berani memerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranya fakta  persidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” ketus Bobby, sembari katakan dalam pertemuan di PN tadi, pihak Pengadilan akan melakukan persidangan ini seadil- adilnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 Tahun kurungan penjara dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pasca Kisruh Diduga Antar Tim Sukses Caleg di Langkat, Polisi Tangkap 12 Pelaku Perusakan dan Kekerasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru