Ratusan Massa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Stabat Langkat, Soal TPPO

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

 

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Ratusan massa melakukan aksi di depan pintu pagar Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024) siang.

Kedatangan massa yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, Sapma PP, 234 SC dan F.SPTI-K.SPSI serta masyarakat, meminta Pengadilan Negeri Langkat sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil-adilnya serta menegakan keadilan yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka pun meminta terdakwa Bapak Terbit Rencana Perangnangin (TRP) untuk di bebaskan dari persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita minta bebaskan Bapak (TRP) dari kasus TPPO, karena sampai saat ini dalam persidangan, dari saksi-saksi yang hadir, tidak  satu pun yang menyatakan keterlibatan bapak TRP dalam kasus tersebut” ujar Boby Purwadi, Koordinator aksi, usai melakukan aksi di PN Stabat.

Baca Juga :  Melalui Program CSR, PLTU Pangkalan Susu Laksanakan Sunatan Massal

Boby menambahkan, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menerbitakan terdakwa selama 14 Tahun, hal itu menjadi tidak masuk akal bagi kami, ia pun menilai JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan.

“JPU menerbitkan tuntutan 14 Tahun. Hal itu tidak masuk akal kami. Berarti JPU tidak melihat fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koordinator aksi damai tersebut mengungkapkan, bahkan ada dari saksi persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP ataupun dugaan terhadap kasus TPPO yang didugakan terhadapnya dari sangkaan atas dugaan tersebut.

Lanjutnya, koordinator aksi mengatakan, aksi yang mereka lakukan agar majelis Hakim menolak seluruhnya isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Baca Juga :  PAC PP Stabat Dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih Kepada Anak Yatim Piatu

“Kami menilai Restitusi yang dimohonkan LPSK kepada terdakwa juga tidak beralasan karna JPU dalam tuntutannya tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dirugikan terhadap korban selama dalam pemulihan atau pengobatan,” katanya

“Kami Butuh Sosok TRP karena beliau merupakan sosok garda terdepan yang dengan nyata dan tegas berani memerangi narkoba. Majelis hakim yang terhormat, kami memohon agar kiranya fakta  persidangan dapat menjadi pertimbangan yang seadil-adilnya,” ketus Bobby, sembari katakan dalam pertemuan di PN tadi, pihak Pengadilan akan melakukan persidangan ini seadil- adilnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari langkat menuntut terdakwa TRP dengan hukuman 14 Tahun kurungan penjara dalam sidang kasus TPPO yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Proses Rekaman e- KTP, Tim Disdukcapil Bireuen Jemput Lansia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB