DETIKINDONESIA.ID, BELOPA – Pengacara Rakhmat Jaya kembali menegaskan kepada pihak – pihak yang sengaja memalsukan dokumen surat keterangan ahli waris kepada klienya, hal ini di sampaikan kepada media pada dini hari, Rabu (29/12/2021).
Rakhmat Jaya menjelaskan kepada media DETIK Indonesia bahwa surat ini sudah digunakan pada pembuktian baik dipengadilan agama Belopa maupun pengadilan negeri Belopa, sehingga delik pidana sudah terjadi meskipun surat ini dicabut, tapi delik sudah terjadi. Ujar Pengacara ini.
Ia melanjutkan bila hal ini tidak di indahkan, maka Rakhmat tetap tempuh jalur hukum sebagaimana di sampaikan pada via whatshap kepada media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tentu bermohon kepada Bapak Kapolres Belopa untuk segera melakukan langkah – langkah hukum terhadap orang – orang yang menggunakan dan yang memalsukan surat keterangan, seperti yang terjadi dalam kronologis ini, bagaimana kronologisnya surat keterangan waris orang sudah meninggal 2017, tapi ternyata orang yang meninggal bertanda – tangan di tahun 2020”. Ucap Rakhmat saat menyampakan keterangan pada media.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya