DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung, yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.
Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR. Tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar. Sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari ini Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema “Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, Rabu (29/12/2021) pagi.
Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, diantaranya:
1 SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.
2. SEMA Nomor 2 Tahun 202 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
3. SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan
Sumpah dan Janji Advokat.
4. SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam
Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. 5. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99.13%. Rasio produktivitas
memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Mahkamah Agung RI |
Halaman : 1 2 Selanjutnya