Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lukman Malanuang (Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis)

Awal 2022 pelaku usaha pertambangan dikejutkan oleh kebijakan Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut 2078 IUP. Kebijakan ini sontak membuat gaduh dunia pertambangan karena menggangu kondusifitas iklim investasi, tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 pasal 119 dengan tegas mengatur dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan baik IUP maupun IUPK yang tidak berkegiatan dan melanggar yakni;

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. pemegang IUP dan IUPK melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Sambut Tahun 2023, JS3H Masih jadi Isu Prioritas Serikat Pekerja Nasional

c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit

Dasar hukum yang lebih detil terkait pencabutan diatur dalam pasal 185, 186, 187, 188 PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi;

Pasal 185 berbunyi;

ayat 2 menerangkan;
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP utk Penjualan

ayat 3 berbunyi; selain sanksi administratif pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang melakukan pelanggaran dikenai denda

ayat 4 berbunyi; pengenaan denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Pasal 186 berbunyi; peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender

Baca Juga :  Mata Uang Dunia

Pasal 187 berbunyi;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:08 WIB

Gubernur Maluku Utara Lantik Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:53 WIB

Misi Dagang Jatim-Malut, Gubernur Khofifah Tiba di Ternate untuk Perluas Kerja Sama

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:17 WIB

Ngabuburit di Kota Weda, Wakil Bupati Ahlan Djumadil Buka Puasa di Taman Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:57 WIB

Wagub Malut Sarbin Sehe Tegur Plt Karo Umum Soal Air Bersih Masjid Kantor Gubernur

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:51 WIB

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri Buka Puasa Bersama Insan Pers

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:45 WIB

Istri Bupati Halsel Rifa’at AlSa’adah Dilantik Jadi Ketua TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:12 WIB

Abubakar Abdullah Digosipkan Incar Jabatan Sekda, Gubernur Malut Beri Klarifikasi

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Berita Terbaru

MALUKU UTARA

Gubernur Maluku Utara Lantik Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:08 WIB