Oleh: Lukman Malanuang (Direktur Eksekutif Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis)
Awal 2022 pelaku usaha pertambangan dikejutkan oleh kebijakan Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut 2078 IUP. Kebijakan ini sontak membuat gaduh dunia pertambangan karena menggangu kondusifitas iklim investasi, tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. UU No. 3 tahun 2020 pasal 119 dengan tegas mengatur dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan baik IUP maupun IUPK yang tidak berkegiatan dan melanggar yakni;
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. pemegang IUP dan IUPK melakukan tindak pidana
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit
Dasar hukum yang lebih detil terkait pencabutan diatur dalam pasal 185, 186, 187, 188 PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi;
Pasal 185 berbunyi;
ayat 2 menerangkan;
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi
c. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP utk Penjualan
ayat 3 berbunyi; selain sanksi administratif pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang melakukan pelanggaran dikenai denda
ayat 4 berbunyi; pengenaan denda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
Pasal 186 berbunyi; peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender
Pasal 187 berbunyi;
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Lukman Malanuang |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya