Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ayat 1; Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB mendapat saksi peringatan tertulis, belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi

ayat 2; sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi dikenai salam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir

ayat 3; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dikenai sanksi administratif berupa PENCABUTAN. IUP, IUPK, IPR dan SIPB

ayat 4; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorash atau operasi produksi DICABUT.

Pencabutan seketika oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tanpa sanksi admistratif terlebih dahulu dapat dilakukan jika memenuhi pasal 188 PP 96 tahun 2021. Secara lengkap pasal tersebut mengatur sebagai berikut;

Pasal 188 berbunyi; Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan;

Baca Juga :  Semiotika Politik: Mengurangi Lingkaran Kekerasan

a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik

c. pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB dinyatakan Pailit

Menganalisis ketatnya mekanisme pencabutan IUP, IUPK, IPR dan SIPB dalam UU 3 tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96 tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengabaikan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dalam mengambil kebijakan, tergesa gesa dan tidak menghitung dampak yang luas bagi negara, pembangunan daerah, pekerja tambang dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023

Penggunanan hard power dalam membuat kebijakan memiliki karakter transaksional yang merusak iklim investasi. Pemerintah harus menjadi institusi yg memberikan keuntungan (benevolent institutions) bagi negara dan rakyat, menghindari perilaku pemburu rente (rent seeker behaviour) dalam pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendapat kepastian SK Pembatalan Pencabutan IUP dari Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga akhir tahun 2022 ini tentu berharap harap cemas, frustasi dan putus asa dalam penantian panjang. Semoga ada harapan yang lebih baik memasuki tahun 2023 bagi iklim investasi di dunia pertambangan. Terimakasih. Wallahualam bis shawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:36 WIB

Ops Ketupat Mahakam 2025: Polresta Balikpapan Catat 50 Penindakan dan 745 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Berita Terbaru

PAPUA BARAT

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:53 WIB

(Foto: Fraksi PSI Jakarta)

DKI JAKARTA

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 Apr 2025 - 14:48 WIB

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu (Detik Indonesia/Pemkab Tanah Bumbu)

KALIMANTAN SELATAN

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile saat melakukan kunjungan ke objek wisata Permandian Air Panas Pincara, Masamba, Minggu 13 April 2025 sore. (Detik Indonesia/Palopos)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:24 WIB