Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ayat 1; Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB mendapat saksi peringatan tertulis, belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi

ayat 2; sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi dikenai salam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir

ayat 3; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dikenai sanksi administratif berupa PENCABUTAN. IUP, IUPK, IPR dan SIPB

ayat 4; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorash atau operasi produksi DICABUT.

Pencabutan seketika oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tanpa sanksi admistratif terlebih dahulu dapat dilakukan jika memenuhi pasal 188 PP 96 tahun 2021. Secara lengkap pasal tersebut mengatur sebagai berikut;

Pasal 188 berbunyi; Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan;

Baca Juga :  Dalam HUT ke-20, BPH Migas Mencapai Target yang Memuaskan Sepanjang Tahun 2022

a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik

c. pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB dinyatakan Pailit

Menganalisis ketatnya mekanisme pencabutan IUP, IUPK, IPR dan SIPB dalam UU 3 tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96 tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengabaikan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dalam mengambil kebijakan, tergesa gesa dan tidak menghitung dampak yang luas bagi negara, pembangunan daerah, pekerja tambang dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Menakar Peran Badan Intelijen Negara (BIN) Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Perlindungan Masyarakat

Penggunanan hard power dalam membuat kebijakan memiliki karakter transaksional yang merusak iklim investasi. Pemerintah harus menjadi institusi yg memberikan keuntungan (benevolent institutions) bagi negara dan rakyat, menghindari perilaku pemburu rente (rent seeker behaviour) dalam pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendapat kepastian SK Pembatalan Pencabutan IUP dari Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga akhir tahun 2022 ini tentu berharap harap cemas, frustasi dan putus asa dalam penantian panjang. Semoga ada harapan yang lebih baik memasuki tahun 2023 bagi iklim investasi di dunia pertambangan. Terimakasih. Wallahualam bis shawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kenegaraan, Bawa Oleh-oleh 294 Triliun

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Berita Terbaru

Daerah

Pertemuan Dua Putra Terbaik: Bersatu Demi Masa Depan Malut 

Minggu, 24 Nov 2024 - 20:46 WIB