ayat 1; Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB mendapat saksi peringatan tertulis, belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi
ayat 2; sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi dikenai salam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir
ayat 3; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dikenai sanksi administratif berupa PENCABUTAN. IUP, IUPK, IPR dan SIPB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ayat 4; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorash atau operasi produksi DICABUT.
Pencabutan seketika oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tanpa sanksi admistratif terlebih dahulu dapat dilakukan jika memenuhi pasal 188 PP 96 tahun 2021. Secara lengkap pasal tersebut mengatur sebagai berikut;
Pasal 188 berbunyi; Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan;
a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik
c. pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB dinyatakan Pailit
Menganalisis ketatnya mekanisme pencabutan IUP, IUPK, IPR dan SIPB dalam UU 3 tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96 tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengabaikan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dalam mengambil kebijakan, tergesa gesa dan tidak menghitung dampak yang luas bagi negara, pembangunan daerah, pekerja tambang dan pelaku usaha.
Penggunanan hard power dalam membuat kebijakan memiliki karakter transaksional yang merusak iklim investasi. Pemerintah harus menjadi institusi yg memberikan keuntungan (benevolent institutions) bagi negara dan rakyat, menghindari perilaku pemburu rente (rent seeker behaviour) dalam pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendapat kepastian SK Pembatalan Pencabutan IUP dari Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga akhir tahun 2022 ini tentu berharap harap cemas, frustasi dan putus asa dalam penantian panjang. Semoga ada harapan yang lebih baik memasuki tahun 2023 bagi iklim investasi di dunia pertambangan. Terimakasih. Wallahualam bis shawab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Lukman Malanuang |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2