Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ayat 1; Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB mendapat saksi peringatan tertulis, belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi

ayat 2; sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi dikenai salam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir

ayat 3; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dikenai sanksi administratif berupa PENCABUTAN. IUP, IUPK, IPR dan SIPB

ayat 4; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorash atau operasi produksi DICABUT.

Pencabutan seketika oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tanpa sanksi admistratif terlebih dahulu dapat dilakukan jika memenuhi pasal 188 PP 96 tahun 2021. Secara lengkap pasal tersebut mengatur sebagai berikut;

Pasal 188 berbunyi; Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan;

Baca Juga :  HMI MPO Bela MUI

a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik

c. pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB dinyatakan Pailit

Menganalisis ketatnya mekanisme pencabutan IUP, IUPK, IPR dan SIPB dalam UU 3 tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96 tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengabaikan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dalam mengambil kebijakan, tergesa gesa dan tidak menghitung dampak yang luas bagi negara, pembangunan daerah, pekerja tambang dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Gelar Refleksi Akhir Tahun, DPP Samudra Lakukan Istigosah Bersama

Penggunanan hard power dalam membuat kebijakan memiliki karakter transaksional yang merusak iklim investasi. Pemerintah harus menjadi institusi yg memberikan keuntungan (benevolent institutions) bagi negara dan rakyat, menghindari perilaku pemburu rente (rent seeker behaviour) dalam pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendapat kepastian SK Pembatalan Pencabutan IUP dari Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga akhir tahun 2022 ini tentu berharap harap cemas, frustasi dan putus asa dalam penantian panjang. Semoga ada harapan yang lebih baik memasuki tahun 2023 bagi iklim investasi di dunia pertambangan. Terimakasih. Wallahualam bis shawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:14 WIB

Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terbaru