Refleksi Akhir Tahun: Pencabutan IUP Mengganggu Iklim Investasi, Tidak Memberikan Kepastian Hukum dan Berusaha Bagi Dunia Usaha Pertambangan

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ayat 1; Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB mendapat saksi peringatan tertulis, belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi

ayat 2; sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi dikenai salam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir

ayat 3; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi belum melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dikenai sanksi administratif berupa PENCABUTAN. IUP, IUPK, IPR dan SIPB

ayat 4; dalam hal pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang mendapat sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi telah melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruhnya kegiatan eksplorash atau operasi produksi DICABUT.

Pencabutan seketika oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tanpa sanksi admistratif terlebih dahulu dapat dilakukan jika memenuhi pasal 188 PP 96 tahun 2021. Secara lengkap pasal tersebut mengatur sebagai berikut;

Pasal 188 berbunyi; Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan operasi produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan;

Baca Juga :  Dalam HUT ke-20, BPH Migas Mencapai Target yang Memuaskan Sepanjang Tahun 2022

a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik

c. pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB dinyatakan Pailit

Menganalisis ketatnya mekanisme pencabutan IUP, IUPK, IPR dan SIPB dalam UU 3 tahun 2020 tentang Minerba dan PP 96 tahun 2021, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengabaikan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dalam mengambil kebijakan, tergesa gesa dan tidak menghitung dampak yang luas bagi negara, pembangunan daerah, pekerja tambang dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045

Penggunanan hard power dalam membuat kebijakan memiliki karakter transaksional yang merusak iklim investasi. Pemerintah harus menjadi institusi yg memberikan keuntungan (benevolent institutions) bagi negara dan rakyat, menghindari perilaku pemburu rente (rent seeker behaviour) dalam pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendapat kepastian SK Pembatalan Pencabutan IUP dari Menteri Investasi/Kepala BKPM hingga akhir tahun 2022 ini tentu berharap harap cemas, frustasi dan putus asa dalam penantian panjang. Semoga ada harapan yang lebih baik memasuki tahun 2023 bagi iklim investasi di dunia pertambangan. Terimakasih. Wallahualam bis shawab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku
Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan
Jadilah Garam dan Terang
Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045
Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya
Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI
Mengapa Yesus Lahir di Dunia
Politik dan Natal di Tanah Papua

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB