DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengelar kegiatan refleksi akhir tahun atas pertanggungjawaban terhadap publik terkait kinerja PN Bobong periode 2022 dengan mengusung tema “Membangun sinergi untuk mewujudkan badan peradilan modern”, bertempat di Kantor PN Bobong Kec. Taliabu Barat, Jum’at 23 Desember 2022 kemarin.
Wakil Ketua PN Bobong, Suhendra Saputra, S.H., M.H. dalam sambutannya memaparkan terkait kekurangan, kelebihan, dan serta pencapain yang dilakukan PN Bobong dibawa kepemimpinannya, selama dekade 2022 dimulai bulan Febuari hingga Desember ini.
Lanjut Suhendra, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bagian dari cara untuk beretika dalam pengadilan, dan ini semua sudah diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan publik di pintu PTSP sudah terlayani dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Olehnya itu upaya pihak-pihak tertentu untuk berkomunikasi langsung dengan pejabat, hakim dan pegawai pengadilan tidak dibenarkan lagi. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi pengadilan dan atau lembaga peradilan, agar tetap memberikan pelayanan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sambungnya, ini juga merupakan performa baru bagi pengadilan untuk masyarakat Pulau Taliabu, agar mengetahui sistem yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Bobong saat ini
Penulis | : Baha |
Editor | : Panji |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya