Selain itu kata Suhendar, ini juga menjadi monitoring dan kinerja PN sebagai pelaksanaan pemantauan visi dan misi Mahkamah Agung, sehingga dapat dilakukan oleh masyarakat luas. Jadi imec Pengadilan Negeri tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
“Artinya pengadilan itu terbuka untuk publik dan masyarakat, sehingga pengurusan terkait dengan hukum di pengadilan semuanya melalui PTSP, guna menjamin keterbukaan publik atas persoalan penyelesaian sengketa hukum,” bebernya.
Sementara, Bupati Kab. Pultab melalui Asisten I Bupati, Sukur Boeroe, dalam sambutanya mengaku Pemerintah Daerah (Pemda) Pultab, sangat merespon dengan keberadaan Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Taliabu yang tidak lama lagi akan diresmikan, semoga ini dapat menjadi mitra Pemda Pultab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami sangat berterimakasih kepada instansi vertikal baik itu Kejari, PN, Koramil dan Polsek, yang telah sama-sama mendukung program Pemda Kab. Pultab.
“Harapan kami dengan adanya instansi vertikal di Kab. Pultab ini, dapat berkaloborasi, saling bersinergi dan saling berkordinasi, terutama para pencari keadilan,” tutupnya.
Penulis | : Baha |
Editor | : Panji |
Sumber | : |
Halaman : 1 2