Refleksi Hari Pahlawan 10 November; Gus Dur Nur (Cahaya) Bangsa, Pahlawan Rakyat dan Dicintai Semua Umat

Minggu, 13 November 2022 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ary Abdurrahman Kapitang

(Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Pencinta Gusdur Yang Juga Alumni Pondok Pesantren Syamsul Maarif Cileunyi Bandung) 

Senin (07/11) kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan sekaligus menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima orang tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lima orang tokoh nasional yang mendapat penganugerahan itu antara lain: Dr. dr. H.R. Soeharto dari Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari Yogyakarta, dr. Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat, H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara, dan yang terakhir K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut dikarenakan para tokoh di atas memiliki peran dan kontribusi dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan misi kemanusiaan. Satu hal yang menarik dan juga selalu menjadi perbincangan hangat publik ialah mengapa mendiang K.H. Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur Sang Presiden Kiai belum juga ditetapkan sebagai pahlawan nasional? Padahal sudah banyak usulan dari berbagai pihak untuk Gus Dur segera dianugerahkan gelar pahlawan nasional. Dan usulan itu tiap tahun selalu menjadi riuh dalam pemberitaan media nasional.

Baca Juga :  Cak Imin Mau dipanggil KPK, Sinergi Indonesia Bangkit Minta KPK Jangan Jadi Lembaga Pesanan 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang disahkan Presiden pada tanggal 18 Juni 2009. Pengusulan pahlawan nasional dapat diajukan oleh perorangan, kelompok masyarakat, organisasi, lembaga pemerintah atau non pemerintah harus disertai riwayat hidup calon dan perjuangannya; dengan kata lain, usulan itu harus disertai alasan-alasan yang kuat serta dilampiri fakta dan dokumen pendukung.

Tokoh-tokoh yang sudah sudah pernah mengusulkan agar Gus Dur dikukuhkan menjadi pahlawan nasional antara lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa; Mantan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siradj; Mantan Ketua MPR, Amien Rais; dan lainnya. Paralel dengan itu, organisasi yang pernah juga mengusulkan Gus Dur menjadi pahlawan nasional antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Sayangnya, berbagai macam usulan tokoh dan organisasi belum membuahkan hasil. Sebab mengenai pengangkatan Gus Dur menjadi Pahlawan Nasional ada beberapa hal yang masih menjadi ganjalan. Namun, ganjalan ini tidak pernah diungkap secara resmi ke publik oleh pemerintah.

Baca Juga :  Anak Cucu Pendiri NU Unjuk Gigi di Pilpres 2024, Ini Yenny Wahid

Selanjutnya, di tengah upaya memperjuangkan Presiden RI ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Pahlawan Nasional, pendukung Gus Dur atau sering menamakan dirinya sebagai Gusdurian, menyebut menjadi Pahlawan Nasional atau tidak Gus Dur tetap Pahlawan mereka.

Dalam perspektif ini, penulis sependapat dengan apa yang dikatakan para Gusdurian. Gus Dur dipahlawankan secara formal ataupun tidak, bagi penulis dan jutaan pengagumnnya, Gus Dur adalah pahlawan. Jasanya konkret. Dan jasanya kini sedang diteruskan oleh banyak orang untuk membangun Indonesia yang lebih plural, adil, dan demokratis. Ini bisa dilihat dari sepak terjang Gus Dur sebagai Presiden yang lahir dalam situasi transisi kekuasaan orde otoriter ke demokratis. Tentu menjadi pemimpin yang lahir dalam transisi sistem politik bukanlah perkara mudah. Apalagi selama 32 tahun orde baru memimpin dengan sistem pemerintahan yang patrimonial menyisakan lubang hitam pemerintahan yang harus segera diatasi oleh Gus Dur sang Presiden Kiai dalam paradigma pemerintahan yang modern (good governance).

Selanjutnya, jika kita berbicara ihwal pahlawan maka hal yang paling sederhana tertancap dalam benak kita ialah orang yang punya jasa dan kontribusi terhadap pembangunan bangsa ini. Adapun menurut KBBI, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran. Berangkat dari pengertian ini, jika kita alamatkan pada kiprah Sang Presiden Kiai Gus Dur maka sangat layak. Ini bisa dilihat dari manuver kebijakan dan komunikasi politiknya yang cenderung berpihak pada kaum minoritas dan rakyat tertindas.

Baca Juga :  Demokrasi Majemuk

Terlepas dari sepak terjang Gus Dur dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Satu hal yang juga menjadi luka ialah kontroversi pemakzulan Gus Dur sebagai Presiden. Yang mana kita ketahui, sidang istimewa MPR saat itu untuk memakzulkan Gus Dur sarat tendensi politik. Namun, harus kita akui bahwa meskipun Sang Presiden Kiai telah pergi meninggalkan kita, pamornya hingga kini masih melekat erat dalam masyarakat yang merindukan keadilan di negeri ini.

Ada beberapa nilai penting yang menurut penulis perlu kita ilhami dari Sang Presiden Kiai ini. Presiden yang juga dilabeli Bapak pluralisme dan demokrasi karena kegigihannya dalam memperjuangkan yang makruf serta tanpa takut melangkah maju menegakkan amanat reformasi. Bahkan jabatan sekalipun menjadi taruhannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ary Abdurrahman Kapitang
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35 WIB

Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:32 WIB

Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Berita Terbaru