Oleh : Dinal Gusti, Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
Tanggal 1 Juli adalah hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada tanggal tersebut, seluruh personel Polri di seluruh Indonesia memperingatinya sebagai Hari Bhayangkara.
Secara historis, Hari Bhayangkara sejatinya bukanlah hari lahir Polri itu sendiri, melainkan momentum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946—di mana Kepolisian yang semulanya terpisah sebagai Kepolisian Daerah—akhirnya menjadi satu Kesatuan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun ini, tepatnya 1 Juli 2022, institusi keamanan negara yang bermotokan Rastra Sewakottama (Abdi Utama Bagi Nusa dan Bangsa) itu genap berusia 76 Tahun. Sejumlah catatan positif pun berhasil diukir oleh Polri, khususnya di masa Pandemi Covid-19.
Beberapa diantaranya adalah kemampuan Polri dalam menjaga kondusifitas dalam negeri, mengatasi Pandemi Covid-19, membantu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga mengawal asa bangsa menuju Indonesia Emas di tahun 2045 nanti.
Menjaga Kondusifitas Dalam Negeri
Di awal kehadiran Pandemi Covid-19 di Indonesia, kondusifitas negara berpotensi terancam oleh aksi terorisme, kriminalitas dan konflik sosial. Hal itu ditegaskan oleh pengamat intelijen dan kemanan, Stanislaus Riyanta.
Menurutnya, ancaman terorisme, kriminalitas, dan konflik sosial berpotensi terjadi dengan memanfaatkan situasi Pandemi. Salah satu yang menjadi celah yang bisa disusupi oleh para pelaku kejahatan tersebut adalah kesibukan atau fokus pemerintah dalam menangani Pandemi.
Namun dalam pengamatan penulis, apa yang diamati oleh pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta terkait ancaman-ancaman yang berpotensi mengganggu kondusiftas negara di masa Pandemi relatif mampu ditangani dengan baik oleh Polri.
Dalam hal penanganan terorisme, di tahun 2021 lalu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan 370 tersangka teroris dari sejumlah organisasi teror. Sekalipun banyak tersangka teroris yang diamankan, namun tingkat ancaman terorisme di Indonesia menurut laporan Polri—khususnya di masa Pandemi—terbilang cukup rendah.
Sedangkan dalam hal penanganan kasus kriminal, menurut keterangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tingkat kejahatan di tahun 2021 lalu mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sebanyak 53.340 kasus atau 19,3 persen angka kriminalitas berhasil ditekan oleh Polri. Sedangkan dalam kasus konflik sosial, kemungkinan besar belum pernah terjadi selama Pandemi berlangsung.
Herd Immunity
Di samping soal tanggung jawab utama Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), di masa Pandemi ini, Polri dibebankan tanggung jawab lain yaitu menanggulangi Pandemi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Dinal Gusti |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya