Refleksi Hut Bhayangkara Ke 76 : Polri, PEN, dan Indonesia Emas 2045

Minggu, 3 Juli 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dinal Gusti, Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)

Tanggal 1 Juli adalah hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada tanggal tersebut, seluruh personel Polri di seluruh Indonesia memperingatinya sebagai Hari Bhayangkara.

Secara historis, Hari Bhayangkara sejatinya bukanlah hari lahir Polri itu sendiri, melainkan momentum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1946—di mana Kepolisian yang semulanya terpisah sebagai Kepolisian Daerah—akhirnya menjadi satu Kesatuan Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun ini, tepatnya 1 Juli 2022, institusi keamanan negara yang bermotokan Rastra Sewakottama (Abdi Utama Bagi Nusa dan Bangsa) itu genap berusia 76 Tahun. Sejumlah catatan positif pun berhasil diukir oleh Polri, khususnya di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polres Langkat Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Eks Anggota Dewan

Beberapa diantaranya adalah kemampuan Polri dalam menjaga kondusifitas dalam negeri, mengatasi Pandemi Covid-19, membantu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga mengawal asa bangsa menuju Indonesia Emas di tahun 2045 nanti.

Menjaga Kondusifitas Dalam Negeri

Di awal kehadiran Pandemi Covid-19 di Indonesia, kondusifitas negara berpotensi terancam oleh aksi terorisme, kriminalitas dan konflik sosial. Hal itu ditegaskan oleh pengamat intelijen dan kemanan, Stanislaus Riyanta.

Menurutnya, ancaman terorisme, kriminalitas, dan konflik sosial berpotensi terjadi dengan memanfaatkan situasi Pandemi. Salah satu yang menjadi celah yang bisa disusupi oleh para pelaku kejahatan tersebut adalah kesibukan atau fokus pemerintah dalam menangani Pandemi.

Namun dalam pengamatan penulis, apa yang diamati oleh pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta terkait ancaman-ancaman yang berpotensi mengganggu kondusiftas negara di masa Pandemi relatif mampu ditangani dengan baik oleh Polri.

Baca Juga :  Program Satu RT Satu Reseller, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Industri Mitra UMKM

Dalam hal penanganan terorisme, di tahun 2021 lalu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) berhasil mengamankan 370 tersangka teroris dari sejumlah organisasi teror. Sekalipun banyak tersangka teroris yang diamankan, namun tingkat ancaman terorisme di Indonesia menurut laporan Polri—khususnya di masa Pandemi—terbilang cukup rendah.

Sedangkan dalam hal penanganan kasus kriminal, menurut keterangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tingkat kejahatan di tahun 2021 lalu mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sebanyak 53.340 kasus atau 19,3 persen angka kriminalitas berhasil ditekan oleh Polri. Sedangkan dalam kasus konflik sosial, kemungkinan besar belum pernah terjadi selama Pandemi berlangsung.

Herd Immunity

Di samping soal tanggung jawab utama Polri dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), di masa Pandemi ini, Polri dibebankan tanggung jawab lain yaitu menanggulangi Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Markas Komando Brimob I Polri Resmi Berdiri di Sumut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dinal Gusti
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru