Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Senin, 13 Desember 2021 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal, kata Refly, dalam pasal 6A UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa yang bisa mengajukan Capres-Cawapres adalah parpol peserta pemilu.

“Harusnya apa pun parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dia punya konstitusional, standing mencalonkan Capres-Cawapres. Harusnya begitu,” tutur dia.

Namun, ia melanjutkan, oleh DPR sejak tahun 2004 diperkenalkan yang namanya Presidential Threshold.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu tak masalah karena yang dipakai aturan peralihan. Saat itu aturannya adalah 15 persen kursi atau 20 persen. Tapi karena pada tahun 2004 itu Pilpres pertama, digunakan peralihan cukup 3 persen kursi atau 5 persen suara. Saat itu ada 5 pasangan calon,” tutur dia.

Pada Pemilu 2014 dan 2019 terjadi head to head imbas dari Presidential Threshold.

Baca Juga :  Menuntut Keadilan, Warga Berau Kaltim Mengadu Ke Presiden RI

“Prinsip demokrasi adalah fair competition. Pintu kompetisi harus dibuka. Harus diberika kepada seluruh parpol. Kalau ada yang bilang, nanti tetangga saya nyapres. Itu lebay karena standing-nya adalah parpol dan gabungan parpol,” tegas Refly.

Agar tak goyang, Refly menilai setelah Presidential Threshold 0 persen maka perlu dituangkan dalam konstitusi kita.

“Saya juga setuju calon perseorangan. Ini soal filosofi. Semua warga negara dan pemilih tidak semuanya mengacu parpol untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, Refly menilai ada tiga kelompok yang memandang amandemen konstitusi. Pertama, mereka yang tak ingin perubahan alias status quo.

“Mereka sudah berada dalam posisi aman dan nyaman dengan konstitusi saat ini. Mereka menilai belum saatnya amandemen. Kelompok ini diwakili mereka yang ada di parpol, terutama di parpol besar dan DPR,” tutur Refly.

Baca Juga :  Inilah Rencana Kunker Presiden ke Haltim, Sekjen LRJ: Tentu Merespon Aspirasi Masyarakat Tani

Kedua, kelompok yang menurut Refly sedikit fatalistik karena ingin kembali pada UUD 1945.

“Kalau kembali ke sana maka yang terjadi DPD RI bubar. Tidak ada MK dan KY. Konsekuensinya harus kita lihat juga,” papar dia. Kelompok ketiga adalah mereka yang merasa tidak puas dengan kosntitusi saat ini dan memandang banyak kelemahan dan menginginkan perubahan lanjutan.

“Salah satunya digulirkan wacana amandemen ke-5 atau konstitusi baru. Yang belakangan lebih berat. Saya berada di posisi ketiga tapi memilih yang pertama yakni amandemen ke-5,” terang Refly.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel).

Baca Juga :  Kunjungi Titik Nol Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Bamsoet Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara Sudah Tepat

Selain Refly, narasumber lainnya adalah Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka dan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Masdar Hilmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:14 WIB

Elisea Benedicta, Puteri Indonesia NTT 2025 yang Siap Bikin Bumi Lebih Adem

Sabtu, 12 April 2025 - 14:21 WIB

Nurul Safitri, Puteri Indonesia Malut 2025 Bukan Cuma Cantik Tapi Juga Pembela Pekerja Disabilitas

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:36 WIB

7 Keuntungan Punya Mobil Keluarga, Ruang Kabin Lega Hingga Nyaman Dikendarai

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:32 WIB

Bank Sampah dan Eco Enzyme Jadi Cara Puteri Indonesia Maluku 2025 Sharon Sahetapy Kampanyekan Lingkungan Lebih Sehat

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:04 WIB

Alma Santang, Puteri Indonesia Kalsel 2025 Dorong Kesadaran Kesehatan Menstruasi Lewat Lagimens.id

Senin, 17 Februari 2025 - 10:07 WIB

Felix Stray Kids Jalani Perawatan Usai Patah Tulang dalam Kecelakaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:38 WIB

Menjadi Tuan Rumah, Arab Saudi Tegaskan Larang Alkohol di Piala Dunia 2034

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:48 WIB

Pemilik Baru Manchester United Siap Lakukan PHK Massal untuk Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Bupati Fakfak Samaun Dahlan (Detik Indonesia/RRI)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:29 WIB

Bupati Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan,(Detik Indonesia/Rri/NicoAfloubun)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:15 WIB