Relawan Pro JARWO Tolak Keras Kelompok Penjilat Jokowi 3 Periode

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PEKANBARU- Gelombang Penolakan makin lama semakin berkembang, seiring berjalannya waktu, para Kelompok Penjilat dan Badut-Badut yang menginginkan masa perpanjangan periodesasi Presiden Joko Widodo.

Upaya penggiringan opini selalu di produksi, mulai dari mendengungkannya melalui ruang-ruang diskusi, hingga pemasangan spanduk dan baliho yang mengatasnamakan pendukung diperpanjangnya periodesiasi Presiden Joko Widodo.

Hal itu terlihat sangat jelas dan terkesan dibiarkan, seolah tidak menghargai Konstitusi negeri ini yang telah menjadi konsensus bersama, bahwa masa Kepemimpinan Presiden hanya 2 periode saja, alias 10 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Relawan Pro JARWO Tolak Keras Kelompok Penjilat Jokowi 3 Periode

Gelombang para Penjilat dan Badut-Badut yang justru berani-beraninya menghembuskan agar dilakukannya Amademen UUD 1945, hanya untuk memuaskan nafsu birahinya untuk memimpin negeri ini sampai selamanya, seperti pada saat masa orde baru tempo lalu. Negeri ini dipaksa untuk mundur dengan narasi-narasi yang menyesatkan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Terus Kukuhkan Ideologi Pancasila

Atas kondisi tersebut, Relawan yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) sampaikan protes kerasnya, agar situasi dan kondisi seperti ini segera dihentikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru