Resilensi Demokrasi Kita

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walaupun terdapat penolakan keras dari publik, para pengusul tidak berhenti mewacanakan penundaan pemilu 2024. Mereka beralasan bahwa alam demokrasi tidak melarang adanya sebuah wacana. Bahkan, Presiden Joko Widodo yang dulunya menolak tegas isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan berkata “satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, atau ingin menjerumuskan saya,” tersebut berubah menjadi “wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.”

Kiranya perlu untuk mempertanyakan ulang pernyataan Presiden Joko Widodo soal wacana penundaan pemilu yang tidak bisa dilarang karena bagian demokrasi. Dari wacana penundaan pemilu 2024 yang diusulkan, bagian mana yang merupakan wujud demokrasi?

Profesor Bagir Manan (2021) berpandangan bahwa sendi demokrasi itu tercantum dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 maupun dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam Pancasila yang menggunakan istilah “Kerakyatan”, pembukaan UUD 1945 dengan istilah “Kedaulatan Rakyat” atau dalam batang tubuh UUD 1945 dengan sebutan “Kedaulatan di tangan Rakyat.”

Ambil contoh di batang tubuh UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 7 UUD 1945 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Dari dua contoh pasal dalam UUD 1945 di atas menunjukkan dengan jelas bahwaa wacana penundaan pemilu 2024 bertentangan dengan sendi demokrasi, sehingga sangat jelas jika wacana penundaan pemilu 2024 itu bukan bagian dari demokrasi

 

Baca Juga :  Berbeda Dengan MUI, Ketum Partai Rakyat Arvindo Noviar Minta Warung Makan Di Bulan Ramadhan Tetap Dibuka

Gerakan reformasi 1998 pada intinya menuntut perubahan UUD 1945, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum dan pemberantasan KKN, Penegakan Hak Asasi Manusia dan demokrasi, dan penegakan kebebasan pers serta pemberian hak otonomi terhadap daerah.

Wacana penundaan pemilu 2024 juga bertentangan dengan tujuan reformasi yang ingin memperbaiki kualitas demokrasi dengan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Ini dapat dilihat dari Ketetapan MPR No.XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dua periode untuk memberikan kepastian pasal 7 UUD 1945 yang sebelumnya dinilai multitafsir dan disalahgunakan oleh pemerintah orde baru.

 

Semangat reformasi untuk pembatasan kekuasaan memiliki kesesuaian dengan karakteristik demokrasi yang disusun oleh Robert. A. Dahl:

Baca Juga :  Capt Ali Ibrahim Serahkan Surat Dukungan DPP PAN Ke PAN Malut

“Democracy helps to prevent government by cruel and vicious autocrats”. 

Maksudnya, adanya demokrasi diharapkan akan mencegah praktik pemerintahan yang zalim dan kejam atau biasa disebut agar terhindar dari tirani.

 

Jka Praktik dan upaya yang bertentangan dengan demokrasi terus terjadi, bahkan menguat, dengan munculnya usulan penundaan Pemilu 2024. Kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat sipil bersama media massa diperlukan untuk mengawal demokrasi berkelanjutan untuk tujuan bernegara seperti yang di cita-citakan oleh Founding Father kita.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Golkar Luncurkan Dana Abadi Masjid dan Beasiswa untuk Generasi Muda
Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:41 WIB

Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api

Rabu, 9 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 9 April 2025 - 15:21 WIB

Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Bupati Halteng Akan Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN

Selasa, 8 April 2025 - 21:36 WIB

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Sherly Tjoanda Agendakan Pertemuan dengan Gubernur Jatim April Ini untuk Bahas Reformasi Birokrasi

Selasa, 8 April 2025 - 13:44 WIB

Hasby Yusuf Hadiri Syukuran Wali Kota Tidore dan Peluncuran Tim PUSAM Tomalou

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

Anggota DPD RI Maluku Utara Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Iqra di Kabupaten Taliabu

Berita Terbaru