Resilensi Demokrasi Kita

Jumat, 25 Maret 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walaupun terdapat penolakan keras dari publik, para pengusul tidak berhenti mewacanakan penundaan pemilu 2024. Mereka beralasan bahwa alam demokrasi tidak melarang adanya sebuah wacana. Bahkan, Presiden Joko Widodo yang dulunya menolak tegas isu wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan berkata “satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka padahal saya sudah punya muka, atau ingin menjerumuskan saya,” tersebut berubah menjadi “wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.”

Kiranya perlu untuk mempertanyakan ulang pernyataan Presiden Joko Widodo soal wacana penundaan pemilu yang tidak bisa dilarang karena bagian demokrasi. Dari wacana penundaan pemilu 2024 yang diusulkan, bagian mana yang merupakan wujud demokrasi?

Profesor Bagir Manan (2021) berpandangan bahwa sendi demokrasi itu tercantum dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 maupun dalam Penjelasan UUD 1945. Dalam Pancasila yang menggunakan istilah “Kerakyatan”, pembukaan UUD 1945 dengan istilah “Kedaulatan Rakyat” atau dalam batang tubuh UUD 1945 dengan sebutan “Kedaulatan di tangan Rakyat.”

Ambil contoh di batang tubuh UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 7 UUD 1945 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

 

Dari dua contoh pasal dalam UUD 1945 di atas menunjukkan dengan jelas bahwaa wacana penundaan pemilu 2024 bertentangan dengan sendi demokrasi, sehingga sangat jelas jika wacana penundaan pemilu 2024 itu bukan bagian dari demokrasi

 

Baca Juga :  Keberagaman Dalam Pusaran Politik Identitas

Gerakan reformasi 1998 pada intinya menuntut perubahan UUD 1945, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum dan pemberantasan KKN, Penegakan Hak Asasi Manusia dan demokrasi, dan penegakan kebebasan pers serta pemberian hak otonomi terhadap daerah.

Wacana penundaan pemilu 2024 juga bertentangan dengan tujuan reformasi yang ingin memperbaiki kualitas demokrasi dengan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Ini dapat dilihat dari Ketetapan MPR No.XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dua periode untuk memberikan kepastian pasal 7 UUD 1945 yang sebelumnya dinilai multitafsir dan disalahgunakan oleh pemerintah orde baru.

 

Semangat reformasi untuk pembatasan kekuasaan memiliki kesesuaian dengan karakteristik demokrasi yang disusun oleh Robert. A. Dahl:

Baca Juga :  Seleksi Caleg PSI DKI Jakarta Selesai, Sejumlah Pihak Berikan Apresiasi

“Democracy helps to prevent government by cruel and vicious autocrats”. 

Maksudnya, adanya demokrasi diharapkan akan mencegah praktik pemerintahan yang zalim dan kejam atau biasa disebut agar terhindar dari tirani.

 

Jka Praktik dan upaya yang bertentangan dengan demokrasi terus terjadi, bahkan menguat, dengan munculnya usulan penundaan Pemilu 2024. Kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat sipil bersama media massa diperlukan untuk mengawal demokrasi berkelanjutan untuk tujuan bernegara seperti yang di cita-citakan oleh Founding Father kita.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah
Papua Bukan Tanah Kosong
Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur
Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 17:03 WIB

Karpala Transjakarta Gelar Transplantasi Terumbu Karang dan Penanaman Mangrove

Sabtu, 9 November 2024 - 23:52 WIB

Perayaan Diwali Mela 2024, Umat Sikh Jakarta Dukung RK jadi Gubernur

Sabtu, 9 November 2024 - 15:15 WIB

Peringati Maulid Nabi, Hj. Neneng Sukses Gelar Tabligh Akbar Perdana MT Al Batawi di Kemayoran

Jumat, 1 November 2024 - 20:01 WIB

Berikan Dampak Nyata bagi Negara, LP 185 AsiaWorks Gelar Acara Wow Day “Light of Hope”

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:15 WIB

Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda, Perwanti Berbagi Kasih dengan Anak-anak Pesisir

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:36 WIB

Pj. Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Gratiskan Biaya Sewa Rusun untuk Warga Eks Kebakaran Manggarai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 02:36 WIB

Yandri Susanto, Dewan Pembina GESID, Dilantik Sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:49 WIB

Larut dalam Euforia Pelantikan Presiden Prabowo, Bunda Indah: Saya akan Kawal dan Kritik Prabowo jika Keluar Jalur

Berita Terbaru