DETIKINDONESIA.CO.ID, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi cerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi.
Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka pada Rabu (22/2/2023).
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/02/2023).
Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.
Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.
Anne Ratna Mustika atau perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
“Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama,” ucap Neng Anne.
Sementara itu, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ucap Ojat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Tribunnews |