“Bilamana dalam pekerja profesi tidak memiliki STRI maka terancan hukuman dan denda, sebagaimana amanah undang-undang bagi pemberi pekerja. Dari alasan inilah, saya bersama rekan menempuh pendidikan profesi ke insiyuran ,’’ terang Kardiman.
Lebih lanjut, Kardiman mengungkapkan bahwa sekembali ke Kota Tidore, maka akan dibentuk Ikatan Persatuan Insinyur (PII) Kota Tidore Kepulauan.
“Kami yang dikukuhkan adalah angkatan pertama, kami akan segera bentuk kepengurusan PII Tidore,’’ ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2