Resmi, Pemerintah Larang Masyarakat Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.

Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Tak hanya itu, Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga :  Gerakan Canvassing Perkuat Akar Rumput: PROGRESIF SULSEL Kita Menangkan GANJAR

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.

Lantas, seperti apa bunyi pasal yang mengatur soal rokok dan apa tujuannya?

Pelarangan penjualan produk tembakau

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434:

Pasal 434

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Ajak BPVP Sorong Kembangkan Potensi Daerah Melalui Pendidikan dan Pelatihan

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menurunkan angka perokok dan perokok pemula

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Dengan begitu, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.

Baca Juga :  UU IKN Direvisi, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri

Terakhir, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber : SERAMBINEWS

Berita Terkait

Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Berfikir Bisa Poligami di Era Saya!
Panglima TNI Ungkap Rencana Rekrut Disabilitas Jadi Tentara
Bamsoet: Penguatan TNI dan Polri untuk Tingkatkan Ketahanan Nasional
Presiden Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
Menko AHY Pastikan Investigasi Pagar Laut Diusut Tuntas Kementerian ATR/BPN
KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan
LHKPN Raffi Ahmad: Total Kekayaan Rp1,03 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:53 WIB

Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Berfikir Bisa Poligami di Era Saya!

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:47 WIB

Panglima TNI Ungkap Rencana Rekrut Disabilitas Jadi Tentara

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:24 WIB

Presiden Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:01 WIB

Menko AHY Pastikan Investigasi Pagar Laut Diusut Tuntas Kementerian ATR/BPN

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:30 WIB

KPK Dalami Permintaan Uang Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:26 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Dibatalkan

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

LHKPN Raffi Ahmad: Total Kekayaan Rp1,03 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan Mewah

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:14 WIB

FORMIT Sebut Rencana Deklarasi GP-INTIM soal Cawapres 2029 Tak Mewakili Sikap Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru

Nasional

Panglima TNI Ungkap Rencana Rekrut Disabilitas Jadi Tentara

Sabtu, 1 Feb 2025 - 17:47 WIB