“Tadi ada screenshot dan rekaman yang diunduh. Di-posting ada 11 dari 5 akun Youtube Channel,” ujarnya.
Adapun dalam bukti surat laporan aduan yang ditunjukkan tim kuasa hukum, Anne melaporkan salah satunya terkait pencemaran nama baik.
“Telah mengadukan kepada pihak kepolisian tentang kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dia mengatakan laporan dibuat karena narasi yang dimunculkan oleh akun Youtube itu menyinggung masalah pribadi.
“Kemudian juga perkara yang hari ini sedang saya jalani perkara gugatan cerai,” ucap Anne.
Anne mengaku merasa dirugikan dengan adanya video tersebut dan berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jelas secara psikologis berdampak kepada kami, saya pribadi, keluarga saya, anak saya, dan orang tua saya. Dalam video itu dilibatkan kemudian juga dorongan masyarakat-masyarakat merasa risih dengan daripada berita tersebut,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2