Lanjutnya, ketika alur dan sistem yang diterapkan pemberi perintah kerja tidak sesuai aturan maka akan dilakukan pembinaan yang benar, tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tetap juga melanggar maka sanksi tegas menunggu.
“Penerima upah harus sesuai aturan terkait status mereka, jangan seperti zaman dulu pekerja dijajah, kesejahteraan tidak ada, fasilitas tidak ada, karena sekarang ada undang-undang yang mengatur itu.” tegasnya.
Terkait hal tersebut, pemilik kebun melalui Krani Kebun, Rio Ginting menyampaikan bahwa pemilik kebun tersebut akan datang ke lokasi pada bulan januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Elvianus Hondro mengapresiasi respon cepat dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
“Kami apresiasi respon dan tanggapan cepat dari tim mediator Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar”ungkap Johan.
Tambahnya lagi “apapun hasil temuan fakta di lapangan, kami berharap Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dapat memberi sanksi tegas terhadap ‘perusahaan (pengupah) bandel'”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2