Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Agus Fahrin, S.Hum

Sektor Energi berperan penting dalam pembangunan nasional, Indonesia sedang menghadapi tantangan pada sektor ekonomi, utang luar negeri dan inflasi. Permasalahan ini mendorong pemerintah mencari jalan keluar yang relatif cepat dalam memulihkan kondisi ekonomi nasional. Indonesia dianugerahi sumber daya energi yang melimpah, tidak hanya batu bara, namun juga minyak bumi dan gas bumi. Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan upaya upaya mengoptimalkan pemanfaatan energi fosil untuk memperkuat posisi ekonomi nasional.

Upaya pemerintah dan DPR telah melewati tahapan perencanaan mencapai kesepakatan, target dengan visi besar kenapa Revisi UU Minerba harus dilakukan. Revisi UU Minerba ini sebagai langkah strategis pemerintah melalui regulasi yang tepat untuk melaksanakan kebijakan nasional dalam proses percepatan program hilirisasi di sektor energi. Pengelolaan sektor energi perlu terus ditingkatkan agar penggunaannya dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan negara Indonesia, sesuai UUD 1945 Pasal 33.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau, dengan sekitar 98% di antaranya berupa pulau-pulau kecil. Dari total luas pulau-pulau kecil Indonesia, sekitar 874 ribu hektar atau 13% dari total luas daratan pulau-pulau kecil telah dibebani izin industri ekstraktif SDA. Diantaranya, penebangan hutan mencakup sekitar 310 ribu hektar, tambang sekitar 245 ribu hektar, hutan tanaman sekitar 94 ribu hektar, perkebunan sekitar 194 ribu hektar, dan tumpang tindih sekitar 30 ribu hektar. Pada Pasal 171B Pemerintah sudah menjelaskan terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga :  Program Satu RT Satu Reseller, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Industri Mitra UMKM

Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg RI Prasetyo Hadi hadir di Paripurna. Pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya telah menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba. RUU Minerba ini telah disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah pada rapat paripurna dan diputuskan secara bersama, termasuk persetujuan seluruh Fraksi yang hadir Rapat Paripurna.

Dalam rancangan tersebut, Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2) memperluas subjek penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang kini bisa diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi melalui badan usaha yang dimilikinya. Negara dalam hal ini mempertimbangkan kapasitas mereka dalam mengelola tambang yang berisiko tinggi. Secara jelas DPR RI dan pemerintah memperjelas soal ini melalui Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Keberadaan, Kejuangan, dan Kebangkitan Kalimantan Selatan (Kalsel) Membangun dan Memajukan Indonesia Raya

Poin usulan revisi yang tercantum dalam naskah akademik terkait dengan izin usaha pertambangan mineral logam yang diberikan kepada UMKM dan perguruan tinggi dalam mempercepat proses hilirisasi, sebagai bagian dari program Visi Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran. Soal ini dijelaskan pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: Pertama program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kedua, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan. Ketiga program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Revisi UU Minerba ini juga memperhatikan serius sisi dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah dan DPR telah mempertegas tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pasca-tambang, guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Hal itu diatur pada Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, dimana kebijakan Kementerian melibatkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Intelektual Medioker

Selain itu, pemerintah memberikan prioritas untuk hilirisasi mineral logam dengan mempertimbangkan dampak lingkungan atau mengevaluasi rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan untuk tidak memperburuk situasi proses penambangan. Memberikan hak mengelola tambang kepada ormas keagamaan, UMKM, atau perguruan tinggi akan diperketat dengan syarat ketentuan memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola tambang untuk mengatasi praktik jual-beli izin misalnya. Revisi UU Minerba dilengkapi dengan pasal mengantisipasi dampak lingkungan melalui langkah strategis penambangan ramah lingkungan.

Berdasarkan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penindakan kasus oleh
aparat penegak hukum sepanjang periode 2016-2023, negara mengalami kerugian sekitar Rp24,8 triliun akibat korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Revisi UU Minerba adalah juga upaya menutup celah bagi potensi korupsi, baik di tingkat kementerian maupun daerah, dalam proses penerbitan izin. Terutama pada penerapan skema lelang sebagai prioritas mengingat potensi korupsi di sektor pertambangan sangat tinggi, dapat memperburuk pengelolaan sumber daya alam dan tentunya dapat merugikan negara. Ormas keagamaan, UMKM, dan perguruan tinggi yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan lahan tambang dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Hal ini dijelaskan pada Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang serta pada pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:41 WIB

Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:35 WIB

PSI Jakarta Menunggu Gebrakan Pramono-Rano di 100 Hari Pertama Memimpin Jakarta

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:07 WIB

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:22 WIB