“Kami tidak mau Menteri Perhubungan pro ojol, kami juga tidak mau Menteri Perhubungan pro aplikator. Payung hukum itu harus berlaku nasional, jangan berlaku sektoral. Teman-teman kami di Bali diancam tidak boleh narik, itu bukti bahwa PM 12 tidak berlaku secara nasional,” terang Danny dalam orasi dialog terbuka dengan Dirjen Darat.
Danny juga menuntut agar Kemenhub membuat payung hukum (aturan) yang benar terkait aturan ojol.
“Kami minta payung hukum yang benar. Kedua, dari payung hukum itu harus ada aturan yang baik tentang tarif karena aturan yang dibuat oleh Kemenhub Nomor 348 tidak digunakan oleh aplikator, mereka (aplikator) memakai algoritma pak. Bapak bisa cek harga order pagi, siang, dan sore itu beda,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danny juga menambahkan agar Perjanjian kemitraan itu seimbang. “Kami menggunakan motor dari hasil cicilan di leasing tapi tidak dihitung oleh aplikator, sedangkan aplikator mengeluarkan motor listrik untuk mitranya harus dibebankan biaya 50 ribu, yang dipotong dari dompet tunai. Itu saja pak, saya rasa ojol tidak menuntut banyak Pak,” tutupnya.
Di depan ribuan ojol dan awak media, Dirjen Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan akan berkomunikasi dengan Kementerian Tenagakerja untuk membahas terkait kemitraan.
“Jadi dari yang kita lihat tadi, beberapa assosiasi meminta tuntutan yang dulu sempat disampaikan. Kalau untuk aturan kemitraan saya akan segera komunikasikan dengan Kementerian Tenagakerja, karena itu bukannya ranah saya. Sedangkan untuk tarif saya terbuka kok, itu pernah kita buat aturannya di Peraturan Menteri Nomor 12. Tarif itu sudah terlalu lama sejak 2018, akan ditinjau kembali. Jika dinilai sudah terlalu lama, saya mengundang mereka, ayo kita sama-sama rumuskan kembali, maunya bagiamana, karena jika dirumuskan tidak sesuai dampaknya juga kepada para pengemudi. Jadi artinya, saya juga berkomunikasi dengan banyak pihak, terutama YLKI, beberapa assosiasi, dan juga dari unsur yang lain, berapa tarif yang ideal, karena kan daya beli masyarakat berbeda di Jakarta dan daerah, makanya kita bagi zona 1, 2, dan zona 3, dimana masing-masing zona ada perbedaan,” ucap Budi saat dimintai keterangan di lokasi aksi.
Budi juga mengungkapkan bahwa aturan yang dibuat tersebut merupakan pemikiran banyak orang bukan dirinya sendiri.
“Dan yang baiknya kita dalam rumusan aturan ini saya bukan top down tapi bottom up, jadi mereka (para assosiasi) saya libatkan dalam rumusan Ini. Tetapi ini bukan hasil pemikiran saya sendiri, tapi pemikiran bersama. Hanya persoalannya kadang-kadang assosiasi ini kan banyak, bukan hanya 10 atau 20 tapi banyak banget, nah saya terbatas dalam merumuskan ini dengan memanfaatkan atau menggunakan hanya beberapa assosiasi saja. Nah kadang yang di undang dengan yang tidak itu terjadi perbedaan pendapat karena banyak orang,” ungkap Dirjen Darat tersebut.
Budi juga menegaskan, bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan perbaikkan terhadap bisnis proses transportasi online ini.
“Sebetulnya tanggungjawab dari bisnis proses transportasi online ini bukan di kami saja. Ada terkait aplikasinya, itu meliputi kebijakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi, ada hubungan kemitraan bukan di kami tapi Kementerian Tenagakerja. Kemudian mereka juga sudah menyatu dalam koperasi, mungkin ada peran juga dari Kementerian Koperasi,” papar Budi.
Terkait Perppu yang dimintakan oleh para teman-teman, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sering disampaikan. Menurutnya PM 12 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan sudah sangat mengayomi, tapi bilamana para driver menginginkan hal itu, dirinya akan coba komunikasikan dengan Menteri Perhubungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2