Ribuan Massa Ojol dalam Aksi Malari 501 Tuntut Payung Hukum, Budi Setiyadi: Ayo Kita Rumuskan Bersama

Rabu, 5 Januari 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan massa ojol yang tergabung dalam aksi Malari 501

Ribuan massa ojol yang tergabung dalam aksi Malari 501

“Kami tidak mau Menteri Perhubungan pro ojol, kami juga tidak mau Menteri Perhubungan pro aplikator. Payung hukum itu harus berlaku nasional, jangan berlaku sektoral. Teman-teman kami di Bali diancam tidak boleh narik, itu bukti bahwa PM 12 tidak berlaku secara nasional,” terang Danny dalam orasi dialog terbuka dengan Dirjen Darat.

Danny juga menuntut agar Kemenhub membuat payung hukum (aturan) yang benar terkait aturan ojol.

“Kami minta payung hukum yang benar. Kedua, dari payung hukum itu harus ada aturan yang baik tentang tarif karena aturan yang dibuat oleh Kemenhub Nomor 348 tidak digunakan oleh aplikator, mereka (aplikator) memakai algoritma pak. Bapak bisa cek harga order pagi, siang, dan sore itu beda,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danny juga menambahkan agar Perjanjian kemitraan itu seimbang. “Kami menggunakan motor dari hasil cicilan di leasing tapi tidak dihitung oleh aplikator, sedangkan aplikator mengeluarkan motor listrik untuk mitranya harus dibebankan biaya 50 ribu, yang dipotong dari dompet tunai. Itu saja pak, saya rasa ojol tidak menuntut banyak Pak,” tutupnya.

Baca Juga :  HUT Bank DKI Ke 62, Reksa: Serikat Karyawan Bank DKI Apresiasi Langkah Mewujudkan Digitalisasi

Di depan ribuan ojol dan awak media, Dirjen Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan akan berkomunikasi dengan Kementerian Tenagakerja untuk membahas terkait kemitraan.

“Jadi dari yang kita lihat tadi, beberapa assosiasi meminta tuntutan yang dulu sempat disampaikan. Kalau untuk aturan kemitraan saya akan segera komunikasikan dengan Kementerian Tenagakerja, karena itu bukannya ranah saya. Sedangkan untuk tarif saya terbuka kok, itu pernah kita buat aturannya di Peraturan Menteri Nomor 12. Tarif itu sudah terlalu lama sejak 2018, akan ditinjau kembali. Jika dinilai sudah terlalu lama, saya mengundang mereka, ayo kita sama-sama rumuskan kembali, maunya bagiamana, karena jika dirumuskan tidak sesuai dampaknya juga kepada para pengemudi. Jadi artinya, saya juga berkomunikasi dengan banyak pihak, terutama YLKI, beberapa assosiasi, dan juga dari unsur yang lain, berapa tarif yang ideal, karena kan daya beli masyarakat berbeda di Jakarta dan daerah, makanya kita bagi zona 1, 2, dan zona 3, dimana masing-masing zona ada perbedaan,” ucap Budi saat dimintai keterangan di lokasi aksi.

Baca Juga :  Aksi KON 298 di DPR RI, Komisi V Jaminkan Payung Hukum Ojol di Prolegnas 2023

Budi juga mengungkapkan bahwa aturan yang dibuat tersebut merupakan pemikiran banyak orang bukan dirinya sendiri.

“Dan yang baiknya kita dalam rumusan aturan ini saya bukan top down tapi bottom up, jadi mereka (para assosiasi) saya libatkan dalam rumusan Ini. Tetapi ini bukan hasil pemikiran saya sendiri, tapi pemikiran bersama. Hanya persoalannya kadang-kadang assosiasi ini kan banyak, bukan hanya 10 atau 20 tapi banyak banget, nah saya terbatas dalam merumuskan ini dengan memanfaatkan atau menggunakan hanya beberapa assosiasi saja. Nah kadang yang di undang dengan yang tidak itu terjadi perbedaan pendapat karena banyak orang,” ungkap Dirjen Darat tersebut.

Dirjen Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi saat melakukan dialog terbuka dengan peserta aksi ojol di depan Gedung Indosat, Rabu (5/1/2022).

Budi juga menegaskan, bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melakukan perbaikkan terhadap bisnis proses transportasi online ini.

Baca Juga :  Kemenhub Tepati Janji, Dongkrak Kenaikan Tarif Ojol

“Sebetulnya tanggungjawab dari bisnis proses transportasi online ini bukan di kami saja. Ada terkait aplikasinya, itu meliputi kebijakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi, ada hubungan kemitraan bukan di kami tapi Kementerian Tenagakerja. Kemudian mereka juga sudah menyatu dalam koperasi, mungkin ada peran juga dari Kementerian Koperasi,” papar Budi.

Terkait Perppu yang dimintakan oleh para teman-teman, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sering disampaikan. Menurutnya PM 12 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan sudah sangat mengayomi, tapi bilamana para driver menginginkan hal itu, dirinya akan coba komunikasikan dengan Menteri Perhubungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar “Kanjeng Pangeran” oleh Kraton Kasunanan Surakarta
Muhammad Mufti Mubarok Terpilih Sebagai Ketua BPKN Periode 2024-2027
UI Tangguhkan Disertasi Bahlil Lahadalia, Komisi X DPR Soroti Kasus Pendidikan
Krisis Identitas Kader HMI Cabang Ternate, Masihkah Setia pada Konstitusi
Wali Kota Ternate Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:14 WIB

David Womsiwor, Seniman Ukir Papua yang Berjuang Melestarikan Budaya

Senin, 3 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam Disambut Gembira Warga Pegunungan Bintang dalam Syukuran Pelantikan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:22 WIB

SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:38 WIB

KPU Jayapura Tetapkan Yunus Wonda-Haris Yocku Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:42 WIB

Komitmen Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang untuk Keamanan dan Pembangunan

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:14 WIB

PESTA DEMOKRASI 2024 TELAH SELESAI: SAATNYA BERSATU MEMBANGUN PAPUA PEGUNUNGAN

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:15 WIB

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel

Berita Terbaru