“Bumi tempat kita hidup dan berkembang cuma satu. Mari kita jaga dan lindungi dari tangan – tangan kotor yang justru merusaknya. Bumi kita sedang di ujung tanduk akibat krisis iklim. Mari bersama kita jaga sebelum bumi kita hancur,” tandas Mimi.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Langkat Soerkani SE juga menyayangkan hal itu. Ia akan segera melakukan kordinasi untuk membongkar baliho tersebut. “Kepada warga, saya minta maaf atas ketidaknyamanannya,” tutur Soerkani.
Diketahui, pada Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tergas disebutkan kewajiban warga negara untuk melestarikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Pasal 35 huruf (a) dengan tegas menyebutkan, tentang larangan memasang reklame di pohon.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2