DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Rikardua Nong, Polikarpus Bata Warat dan Yohanes Don Bosko Woda melalui kuasa hukumnya Anton Yohanis Bala, SH dan Laurensius Sesu Welling, SH menyampaikan peringatan hukum (Somasi) kepada Suitbertus Amandus.
Somasi tersebut disampaikan Jhon Bala melalui Surat yang dikeluarkannya sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang dikeluarkan melalui Kantor Advokat Antonius Yohanis Bala, SH yang beralamat di Jln. Jenderal Soedirman. Lorong Angkasa 1, Rt/RW: 18/006, Keluarahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Somasi tersebut kemudian diberikan kepada Suitbertus Amandus di rumahnya yang beralamat sebelah Utara Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Somasi ini telah diantar langsung oleh Pemberi Kuasa kepada Suitbertus Amandus pada tanggal 24 Agustus 2024 di rumahnya di Kewapante,” kata John Bala saat di konfirmasi media ini. Kamis, 29 Agustus 2024.
Beberapa alasan somasi itu diberikan kata John Bala, diantaranya; bahwa tanah yang terletak di Wariladang A Bokak Duur adalah benar-benar miliki kliennya.
Hal demikian kata dia dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor Pem.042.2/DRT/75/VIII/1998 atas nama Rikardus Nong yang dikeluarkan oleh Paulus Poa yang merupakan Sekretaris Desa Riit sejak tanggal 25 Agustus 1998.
Tidak hanya itu, Bukti Kepemilikan tanah tersebut pula kemudian telah dipetegas kembali oleh Kepela Desa Riit dengan surat Nomor: DRT/590/787/VIII/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.
“Bahwa di atas dan/atau di dalam bidang tanah tersebut di atas terdapat sumber mata air yang sejak tahun 1999 atau 2000 telah dimanfaatkan oleh Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo,” ujar John Bala.
Kemudian lanjut dia, untuk pemanfaatan mata air tersebut pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionos Nilo telah membuat perjanjian dan mendapatkan ijin pemanfaatan dari Suitbertus Amandus dan bukan dari kliennya sebagai pemilik tanah yang sah.
Sehingga John Bala menilai adanya pengklaiman terhadap tanah yang menurutnya milik kliennya itu.
“Suitbertus Amandus dalam perjanjian dan pemberian ijin pemanfaatan mata air tersebut kepada Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo telah mengkalim tanah dan mata air tesebut sebagai milik saudara,” ujar John Bala.
Dalam informasi yang diterima Kuasa Hukum dari pemberi kuasa, Suitbertus Amandus telah mendapatkan uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi dari pihak penerima manfaat atas pemberian ijin tersebut.
“Bahwa tindakan saudara tersebut telah mengaku sebagai pemilik tanah, mengambil manfaat materil berupa uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Karena tanah tersebut bukalah milik saudara, melainkan sah milik keluarga Pemberi Kuasa,” hemat John Bala.
Sehingga, sebagai Kuasa Hukum John Bala menilai tindakan tersebut di telah mencederahi eksistensi dan kehormatan keluarga Pemberi Kuasa sebagai pemilik yang sah di mata puplik dan telah mengakibatkan kerugian pada Pemberi Kuasa, baik secara materil meupun imeteril.
Oleh karena itu, kata John Bala sebagai kuasa hukum minta agar adanya klarifikasi tentang keterlibatan Suitbertus Amandus baik secara langsung maupun melalui surat dalam waktu 2 Minggu, terhitung dari tanggal surat Somasi ini diterima.
“Apabila somasi/teguran ini tidak segera ditanggapi sampai dengan waktu yang telah diberikan, maka kami akan menempuh upaya hukum Pidana maupun Perdata,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : FAIDIN |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |