Rikardua Nong Dkk Melalui Kuasa Hukumnya Layangkan Surat Somasi Kepada Suitbertus Amandus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Rikardua Nong, Polikarpus Bata Warat dan Yohanes Don Bosko Woda melalui kuasa hukumnya Anton Yohanis Bala, SH dan Laurensius Sesu Welling, SH menyampaikan peringatan hukum (Somasi) kepada Suitbertus Amandus.

Somasi tersebut disampaikan Jhon Bala melalui Surat yang dikeluarkannya sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang dikeluarkan melalui Kantor Advokat Antonius Yohanis Bala, SH yang beralamat di Jln. Jenderal Soedirman. Lorong Angkasa 1, Rt/RW: 18/006, Keluarahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Somasi tersebut kemudian diberikan kepada Suitbertus Amandus di rumahnya yang beralamat sebelah Utara Rumah Sakit St. Gabriel Kewapante, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Somasi ini telah diantar langsung oleh Pemberi Kuasa kepada Suitbertus Amandus pada tanggal 24 Agustus 2024 di rumahnya di Kewapante,” kata John Bala saat di konfirmasi media ini. Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Tinggi Pertama Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Dilantik

Beberapa alasan somasi itu diberikan kata John Bala, diantaranya; bahwa tanah yang terletak di Wariladang A Bokak Duur adalah benar-benar miliki kliennya.

Hal demikian kata dia dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor Pem.042.2/DRT/75/VIII/1998 atas nama Rikardus Nong yang dikeluarkan oleh Paulus Poa yang merupakan Sekretaris Desa Riit sejak tanggal 25 Agustus 1998.

Tidak hanya itu, Bukti Kepemilikan tanah tersebut pula kemudian telah dipetegas kembali oleh Kepela Desa Riit dengan surat Nomor: DRT/590/787/VIII/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.

“Bahwa di atas dan/atau di dalam bidang tanah tersebut di atas terdapat sumber mata air yang sejak tahun 1999 atau 2000 telah dimanfaatkan oleh Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo,” ujar John Bala.

Baca Juga :  Kasus Pencurian BBM Di Desa Laluin' Penyidik Polsek Kayoa Terkesan Lambat

Kemudian lanjut dia, untuk pemanfaatan mata air tersebut pihak Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionos Nilo telah membuat perjanjian dan mendapatkan ijin pemanfaatan dari Suitbertus Amandus dan bukan dari kliennya sebagai pemilik tanah yang sah.

Sehingga John Bala menilai adanya pengklaiman terhadap tanah yang menurutnya milik kliennya itu.

“Suitbertus Amandus dalam perjanjian dan pemberian ijin pemanfaatan mata air tersebut kepada Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo telah mengkalim tanah dan mata air tesebut sebagai milik saudara,” ujar John Bala.

Dalam informasi yang diterima Kuasa Hukum dari pemberi kuasa, Suitbertus Amandus telah mendapatkan uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi dari pihak penerima manfaat atas pemberian ijin tersebut.

“Bahwa tindakan saudara tersebut telah mengaku sebagai pemilik tanah, mengambil manfaat materil berupa uang kopensasi dan/atau uang ganti rugi adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Karena tanah tersebut bukalah milik saudara, melainkan sah milik keluarga Pemberi Kuasa,” hemat John Bala.

Baca Juga :  Suitbertus Amandus Dilayangkan Somasi Oleh John Bala, Dosen FH Ubaya Surabaya Tak Bergeming

Sehingga, sebagai Kuasa Hukum John Bala menilai tindakan tersebut di telah mencederahi eksistensi dan kehormatan keluarga Pemberi Kuasa sebagai pemilik yang sah di mata puplik dan telah mengakibatkan kerugian pada Pemberi Kuasa, baik secara materil meupun imeteril.

Oleh karena itu, kata John Bala sebagai kuasa hukum minta agar adanya klarifikasi tentang keterlibatan Suitbertus Amandus baik secara langsung maupun melalui surat dalam waktu 2 Minggu, terhitung dari tanggal surat Somasi ini diterima.

“Apabila somasi/teguran ini tidak segera ditanggapi sampai dengan waktu yang telah diberikan, maka kami akan menempuh upaya hukum Pidana maupun Perdata,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB