DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 pada Senin (27/12/2021).
Menurut Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, secara umum hasil SPHPN Tahun 2021 menunjukkan adanya penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dibandingkan tahun 2016.
“Meskipun data menggambarkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurun, namun angkanya masih memprihatinkan. Artinya, “kita tidak boleh berpuas hati dan berhenti di sini saja. Perjalanan kita masih panjang. Seharusnya, tidak boleh ada satu pun anak dan perempuan yang mengalami kekerasan, apapun alasannya,” ujar Menteri Bintang dalam Acara Rilis Hasil SPHPN dan SNPHAR, di Ruang Rapat Kartini Kemen PPPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan, berdasarkan data SPHPN Tahun 2021, sebesar 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan. “Angka ini turun dibandingkan tahun 2016, yaitu 33,4 atau 1 dari 3,” ungkap Bintang.
Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan secara lintas sektor, mulai dari level keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta Kementerian/Lembaga di tingkat pusat. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA, diantaranya kampanye program Three Ends, gerakan bersama Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik, Margo Yuwono mengatakan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab multi pihak, termasuk masyarakat. Pasalnya, keselamatan dan keamanan mereka menentukan kesejahteraan serta kekuatan bangsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Kemen PPPA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya