DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara, meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, berinisial M, SRS dan DH, pada Kamis (18/01).
Penangkapan tiga pelaku penyalagunaan narkotika tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto SH, MH dan anggota, di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
“Jumlah barang bukit yang di sita 32 kilogram ganja. Kini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang AKP Hardiyanto, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jum’at (19/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba wilayah hukum Polres Langkat.
Sambungnya, penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika. Polres Langkat berharap dukungan dan informasi dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan peredaran gelap narkotika.
“Dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. Polres Langkat mengajak elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba yang dapat merusak generasi muda harapan bangsa,”tutup Rajendra.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |