“Ada sekitar 13 atau 14 perusahaan yang sementara beroperasi di sana,”ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menyebut, dari 7 perusahaan berizin tersebut, tidak semua memiliki izin yang sedang aktif. Komisi III bersepakat setelah kembali, mereka akan memanggil pertambangan, Bapenda dan mempertanyakan hal itu.
Pasca menerima informasi dari Dinas ESDM Provinsi NTT, diambil hipotesis sementara bahwa, aktivitas galian c selama ini lebih merujuk kepada upaya memperkaya diri.
Pasalnya, setoran yang diberikan kepada negara dalam bentuk pendapatan bukan pajak ini dengan hitungan 1 hektare pertahun hanya Rp. 40.000.
Jika sebuah perusahaan memiliki lokasi galian c sebanyak 14 hektare maka, dalam setahun mereka hanya membayar hanya Rp. 560.000.
Sementara pemilik perusahaan dalam sehari bisa mengangkut ratusan material. Jika diawasi dengan baik dan jujur maka, galian c ini bisa berdampak pada pendapatan daerah.
“Jangan terus-terusan masyarakat kecil yang dikorbankan atas tindakan eksploitasi SDA yang dengan tujuan untuk memperkaya diri semata,”pungkasnya.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Pos Kupang |
Halaman : 1 2