Senada, pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke MA soal putusan tersebut. Ia mengklaim Rizieq tak layak untuk dipenjara imbas kasus tersebut.
Kasus itu bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq selama empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi.
Melihat vonis PN Jaktim itu, Rizieq mengajukan banding atas putusan perkara tersebut. Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan keputusan empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : CNN Indonesia.com |
Halaman : 1 2