Rocky Gerung Bicara di DPD RI Terkait BLBI

Rabu, 6 September 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI terus berupaya menuntaskan langkah penyelesaian kasus BLBI. Kali ini, Pansus BLBI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, penulis buku BLBI Extraordinary Crime Djony Edward, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung untuk memperoleh masukan terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus BLBI DPD RI.

“Kami juga sudah bertemu dengan Satgas BLBI dan beberapa narasumber lainnya. Hari ini kami ingin meminta pandangan, sebagai catatan penting rekomendasi kami,” ucap Ketua Pansus BLBI Bustami Zainudin, dalam RDPU di Ruang Padjajaran, DPD RI, Selasa (5/9/2023).

Dalam RDPU tersebut, Didik Junaidi Racbini menjelaskan bahwa kasus BLBI membuat APBN terbebani. Karena sampai saat ini Satgas BLBI hanya bisa mengembalikan aset eks BLBI hanya sebesar Rp28,53T, yaitu 25,83% dari yang ditargetkan. Dirinya berharap agar Pansus BLBI DPD RI dapat menyeret obligor BLBI yang masih belum mengembalikan aset ke ranah hukum.

“Andaikan DPD berhasil menyelesaikan satu kasus untuk di bawa ke pengadilan, itu akan ada turn effect bagi debitur lainnya,” ucapnya.

Narasumber lainnya, Djony Edward mendorong kasus BLBI untuk dilihat sebagi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perbankan. Sehingga terdapat pengusutan terdapat setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk meneliti ulang PKPS Anthoni Salim dan Sjamsul Salim secara bersama-sama oleh lembaga hukum, lembaga keuangan yang kompeten, dan pengamat dengan proses yang dibuka untuk publik.

“Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi segera diamendemen, agar KPK dapat menangani kejahatan-kejahatan ekonomi dan kejatahan HAM, serta kejahatan yang sifatnya korupsi yang monumental di masa lalu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Geledah 6 Tempat dan Periksa 76 Saksi, KPK Tahan Lukas Enembe 20 Pertama

Dalam kesempatan yang sama, Rocky Gerung pun menilai bahwa kasus BLBI tidak hanya extraordinary crime, tetapi perfect order crime. Hal ini didasarkan karena kasus ini merupakan kejahatan yang dirancang secara sempurna, sehingga para obligornya dapat memperoleh keuntungan dan lolos dari jeratan hukum. Dirinya menilai pemerintah belum menunjukkan sinyal untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan BLBI, termasuk perampasan aset.

“Dari awal orang tahu pemerintah itu takluk dari obligor. DPD RI harus mampu mengangkat isu ini menjadi besar, harus gunakan kebutuhan daerah sebagai legal standing. Salah satunya adanya kemiskinan daerah dikarenakan kegagalan negara dalam mengejar obligor-obligor ini,” tegasnya.

Senada, Senator dari Jawa Timur Evi Apita Maya menilai bahwa DPD RI harus memiliki landasan untuk mendorong masyarakat sebagai kekuatan politik dalam mengusut tuntas kasus BLBI. Karena cara-cara yang selama ini dilakukan, dinilai kuranf efektif.

Baca Juga :  Ketum IKA TRISAKTI Mendukung Arsitektur Muda Berkiprah dalam Pembangunan Nasional  

“Satgas yang dibentuk saja tidak mampu. Ini merupakan kejahatan yang sangat rapi dan merugikan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris pun berharap bahwa calon presiden dan calon wakil presiden kedepannya dapat memiliki komitmen terhadap penyelesaian kasus BLBI yang tak kunjung selesai.

Sementara itu, Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung berkomitmen untuk mengambil langkah konkrit bersama DPD RI. Bahkan jika perlu, Pansus BLBI harus memanggil para capres dan cawapres terkait komitmen mereka di masa depan dalam mengusut tuntas kasus BLBI.

“Ayo kita action, karena memang semua berharap, masyarakat, ada yang konkret tentang ini. Capres juga perlu kita hadirkan untuk kita tanya, langkah apa yang akan diambil,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan
IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:07 WIB

Jatanras Polres PPU Ungkap Aksi Pencurian BBM dan Oli di Sepuluh Tempat

Selasa, 22 April 2025 - 10:28 WIB

Peringati Hari Kartini, Polresta Balikpapan Gelar Apel dengan Nuansa Tradisional

Selasa, 22 April 2025 - 10:22 WIB

Wakil Kepala BIN Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda Kaltim, Perkuat Sinergi untuk Dukung IKN

Minggu, 20 April 2025 - 21:48 WIB

Gubernur Harum Apresiasi Warga Taat Pajak dengan Hadiah Total Rp 5 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 - 21:21 WIB

Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud Tinjau Fasilitas Gelora Kadrie Oening di Malam Minggu

Sabtu, 19 April 2025 - 11:44 WIB

Gubernur Kalimantan Timur Resmi Canangkan Tahap Kedua Relaksasi Pajak Kendaraan

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Jatanras Polres PPU Ungkap Aksi Pencurian BBM dan Oli di Sepuluh Tempat

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:07 WIB