DETIKINDONESIA.CO.ID HALTENG Kalteng – Kegelisahan pekerja/buruh yang sementara aktif bekerja maupun Ex karyawan/pencari kerja terkait surat yang dikeluarkan oleh Rosalina Sangaji yang menjabat sebagai General Manager Human Resource Development (GM HRD) dengan Nomor : 002/HR IR/WBN/01/2024 Perihal Kewajiban dan Syarat Rekrumen Ex Karyawan PT. WBN/PT. IWIP tertanggal 09 Januari 2024.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan apa yang dilakukan Rosalina Sangaji sudah masuk Pidana Umum karena melarang seseorang bekerja di satu perusahan atau Satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan.
Lanjut Sofyan, Rosalina Sangaji yang memengang jabatan GM HRD tidak ada kapitas untuk melarang seseorang untuk melamar pekerja di perusahan lain walaupun satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan. Sebab fungsi dan tujuan HRD tugasnya sebagai administratif dan pengembangan SDM, bukan melarang Ex karyawan melamar pekerjaan.
Kami menyampaikan kepada Rosalina Sangaji agar segera MEMBATALKAN SURAT tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak ada norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jika Rosalina Sangaji tidak membatalkan surat tersebut, maka kami dengan kuasa hukum akan melaporkan Rosalina Sangaji di Polda Maluku Utara terkait Melarang Seseorang Bekerja yang mana tidak ada norma dalam UU di Republik Indonesia (Tutup Sofyan).
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |