Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Senin, 15 Januari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALTENG Kalteng – Kegelisahan pekerja/buruh yang sementara aktif bekerja maupun Ex karyawan/pencari kerja terkait surat yang dikeluarkan oleh Rosalina Sangaji yang menjabat sebagai General Manager Human Resource Development (GM HRD) dengan Nomor : 002/HR IR/WBN/01/2024 Perihal Kewajiban dan Syarat Rekrumen Ex Karyawan PT. WBN/PT. IWIP tertanggal 09 Januari 2024.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan apa yang dilakukan Rosalina Sangaji sudah masuk Pidana Umum karena melarang seseorang bekerja di satu perusahan atau Satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan.

Lanjut Sofyan, Rosalina Sangaji yang memengang jabatan GM HRD tidak ada kapitas untuk melarang seseorang untuk melamar pekerja di perusahan lain walaupun satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan. Sebab fungsi dan tujuan HRD tugasnya sebagai administratif dan pengembangan SDM, bukan melarang Ex karyawan melamar pekerjaan.

Kami menyampaikan kepada Rosalina Sangaji agar segera MEMBATALKAN SURAT tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak ada norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika Rosalina Sangaji tidak membatalkan surat tersebut, maka kami dengan kuasa hukum akan melaporkan Rosalina Sangaji di Polda Maluku Utara terkait Melarang Seseorang Bekerja yang mana tidak ada norma dalam UU di Republik Indonesia (Tutup Sofyan).

Baca Juga :  Menjelang Hari Nusantara 2023, Tuan Rumah Pemkot Tidore Terus Mempersiapkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB