Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Senin, 15 Januari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALTENG Kalteng – Kegelisahan pekerja/buruh yang sementara aktif bekerja maupun Ex karyawan/pencari kerja terkait surat yang dikeluarkan oleh Rosalina Sangaji yang menjabat sebagai General Manager Human Resource Development (GM HRD) dengan Nomor : 002/HR IR/WBN/01/2024 Perihal Kewajiban dan Syarat Rekrumen Ex Karyawan PT. WBN/PT. IWIP tertanggal 09 Januari 2024.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan apa yang dilakukan Rosalina Sangaji sudah masuk Pidana Umum karena melarang seseorang bekerja di satu perusahan atau Satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan.

Lanjut Sofyan, Rosalina Sangaji yang memengang jabatan GM HRD tidak ada kapitas untuk melarang seseorang untuk melamar pekerja di perusahan lain walaupun satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan. Sebab fungsi dan tujuan HRD tugasnya sebagai administratif dan pengembangan SDM, bukan melarang Ex karyawan melamar pekerjaan.

Kami menyampaikan kepada Rosalina Sangaji agar segera MEMBATALKAN SURAT tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak ada norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika Rosalina Sangaji tidak membatalkan surat tersebut, maka kami dengan kuasa hukum akan melaporkan Rosalina Sangaji di Polda Maluku Utara terkait Melarang Seseorang Bekerja yang mana tidak ada norma dalam UU di Republik Indonesia (Tutup Sofyan).

Baca Juga :  Penyebab PKN Papua Barat Daya, Ini Pesan Komisioner KPUD Gandhi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Transformasi Digital Berkelanjutan, JakTV Gelar Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:57 WIB

16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:16 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:01 WIB

Pemkot Ternate Gelar Pasar Murah, Sediakan 1.500 Paket Sembako Jelang Ramadan

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:48 WIB

Warga Kao Barat Harapkan Perbaikan Jalan dari Pemprov Malut dan Pemkab Halut

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:45 WIB

Visi Misi Helmi Umar Muchsin: Membangun Halmahera Selatan yang Adil dan Berkelanjutan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:12 WIB

Dilantik sebagai Bupati, Ini Visi dan Misi Hasan Ali Bassam Kasuba untuk Halmahera Selatan

Berita Terbaru

Fadel Muhammad (Istimewa)

Artikel

Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah

Sabtu, 22 Feb 2025 - 15:21 WIB

Marwan Polisiri (Istimewa)

MALUKU UTARA

16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:57 WIB