Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Senin, 15 Januari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALTENG Kalteng – Kegelisahan pekerja/buruh yang sementara aktif bekerja maupun Ex karyawan/pencari kerja terkait surat yang dikeluarkan oleh Rosalina Sangaji yang menjabat sebagai General Manager Human Resource Development (GM HRD) dengan Nomor : 002/HR IR/WBN/01/2024 Perihal Kewajiban dan Syarat Rekrumen Ex Karyawan PT. WBN/PT. IWIP tertanggal 09 Januari 2024.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan apa yang dilakukan Rosalina Sangaji sudah masuk Pidana Umum karena melarang seseorang bekerja di satu perusahan atau Satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan.

Lanjut Sofyan, Rosalina Sangaji yang memengang jabatan GM HRD tidak ada kapitas untuk melarang seseorang untuk melamar pekerja di perusahan lain walaupun satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan. Sebab fungsi dan tujuan HRD tugasnya sebagai administratif dan pengembangan SDM, bukan melarang Ex karyawan melamar pekerjaan.

Kami menyampaikan kepada Rosalina Sangaji agar segera MEMBATALKAN SURAT tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak ada norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika Rosalina Sangaji tidak membatalkan surat tersebut, maka kami dengan kuasa hukum akan melaporkan Rosalina Sangaji di Polda Maluku Utara terkait Melarang Seseorang Bekerja yang mana tidak ada norma dalam UU di Republik Indonesia (Tutup Sofyan).

Baca Juga :  Penyampaian Bupati Freddy Thie Dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru