Rosalina Sangaji Melarang Pencairan Para Pekerja Lokal

Senin, 15 Januari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALTENG Kalteng – Kegelisahan pekerja/buruh yang sementara aktif bekerja maupun Ex karyawan/pencari kerja terkait surat yang dikeluarkan oleh Rosalina Sangaji yang menjabat sebagai General Manager Human Resource Development (GM HRD) dengan Nomor : 002/HR IR/WBN/01/2024 Perihal Kewajiban dan Syarat Rekrumen Ex Karyawan PT. WBN/PT. IWIP tertanggal 09 Januari 2024.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan apa yang dilakukan Rosalina Sangaji sudah masuk Pidana Umum karena melarang seseorang bekerja di satu perusahan atau Satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan.

Lanjut Sofyan, Rosalina Sangaji yang memengang jabatan GM HRD tidak ada kapitas untuk melarang seseorang untuk melamar pekerja di perusahan lain walaupun satu Group, Mitra, maupun Kerjasama Operasional Perusahan. Sebab fungsi dan tujuan HRD tugasnya sebagai administratif dan pengembangan SDM, bukan melarang Ex karyawan melamar pekerjaan.

Kami menyampaikan kepada Rosalina Sangaji agar segera MEMBATALKAN SURAT tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak ada norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan Junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jika Rosalina Sangaji tidak membatalkan surat tersebut, maka kami dengan kuasa hukum akan melaporkan Rosalina Sangaji di Polda Maluku Utara terkait Melarang Seseorang Bekerja yang mana tidak ada norma dalam UU di Republik Indonesia (Tutup Sofyan).

Baca Juga :  Upacara Hari Sumpah Pemuda 2023 di Tidore Kepulauan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB