DETIKINDONESIA.CO.ID KAIMANA – Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, berkat perjuangan kita semua, khususnya Para Dokter dan Tenaga Kesehatan yang telah bekerja dengan tulus, RSUD Kab. Kaimana meraih Predikat Paripurna atau setara Bintang 5.
Menurut Bupati Kaimana Freddy Thie bahwa Predikat ini hanya diberikan pada Rumah Sakit yang telah memenuhi setidaknya lebih dari 90% masing-masing standarisasi pelayanan rumah sakit.
Berdasarkan Permenkes No.12/2012, Akreditasi adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan peningkatan mutu pelayanan rumsah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akreditasi memiliki manfaat bagi meningkatnya mutu pelayanan Rumah Sakit, meningkatnya keselamatan pasien Rumah Sakit, meningkatnya perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan. Tutup Bupati Kaimana.
Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |