Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Ternyata Pelakunya Orang Dalam Sendiri dan Berhasil Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah. Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta, dan pada Minggu (22/5/2022) malam akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan oleh Alwie Syarif Haddad, Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan, Jakarta Utara, Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono. Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara.

Dianggap sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. “Ini kami lakukan karena di tahun 2014, tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia,” jelasnya.

Alwie melanjutkan, kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina, sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut. Namun kepercayaan yang diberikan PT.Sutioso Bersaudara dikhianati oleh Haryono.

Setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan tengah memindahkan hasil tangkapan ikannya ke kapal kursin miliknya sendiri.

“Kami yang awalnya tidak percaya dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya sudah pasti kaget, orang yang sudah lama bekerja di kami tega melakukan pengkhianatan dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya,” jelas Alwie.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Perintahkan Razia Plat Nomor Non DE

Hal ini langsung mendapat respon cepat dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dengan melaporkan Haryono ke Polda Maluku.

“Alhamdulillah laporan kami mendapat respon yang sangat bagus dari Polda Maluku. Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara dan daerah karena perpindahan ikan di tengah laut tidak terpungut biaya retribusi,” katanya.

Alwie menjelaskan apa yang dilakukan oleh Haryono telah merugikan perusahaan karena dia telah mengambil ikan sebesar 45 ton. “Jika ditotal perusahaan rugi 1 Milyar Rupiah,” jelas Alwie.

Marzuki Yazid, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Baca Juga :  Satu Lagi Tahanan yang Kabur dari Polres Kepsul Tertangkap di Desa Waiman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB