Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Ternyata Pelakunya Orang Dalam Sendiri dan Berhasil Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah. Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta, dan pada Minggu (22/5/2022) malam akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan oleh Alwie Syarif Haddad, Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan, Jakarta Utara, Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono. Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara.

Dianggap sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. “Ini kami lakukan karena di tahun 2014, tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia,” jelasnya.

Alwie melanjutkan, kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina, sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut. Namun kepercayaan yang diberikan PT.Sutioso Bersaudara dikhianati oleh Haryono.

Setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan tengah memindahkan hasil tangkapan ikannya ke kapal kursin miliknya sendiri.

“Kami yang awalnya tidak percaya dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya sudah pasti kaget, orang yang sudah lama bekerja di kami tega melakukan pengkhianatan dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya,” jelas Alwie.

Baca Juga :  Komitmen Bantu Bharada E, Burhanuddin: Sepanjang dia Bisa Terbuka

Hal ini langsung mendapat respon cepat dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dengan melaporkan Haryono ke Polda Maluku.

“Alhamdulillah laporan kami mendapat respon yang sangat bagus dari Polda Maluku. Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara dan daerah karena perpindahan ikan di tengah laut tidak terpungut biaya retribusi,” katanya.

Alwie menjelaskan apa yang dilakukan oleh Haryono telah merugikan perusahaan karena dia telah mengambil ikan sebesar 45 ton. “Jika ditotal perusahaan rugi 1 Milyar Rupiah,” jelas Alwie.

Marzuki Yazid, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Baca Juga :  Tegas, Kapolda Malut Pastikan Copot Polisi Baking Judi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru