Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Ternyata Pelakunya Orang Dalam Sendiri dan Berhasil Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Polda Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah. Kini pelaku pencurian ikan di tengah laut ini sudah dibawa ke Jakarta, dan pada Minggu (22/5/2022) malam akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan oleh Alwie Syarif Haddad, Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan, Jakarta Utara, Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono. Ia diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara.

Dianggap sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. “Ini kami lakukan karena di tahun 2014, tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia,” jelasnya.

Alwie melanjutkan, kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina, sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut. Namun kepercayaan yang diberikan PT.Sutioso Bersaudara dikhianati oleh Haryono.

Setahun yang lalu tepatnya April 2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan tengah memindahkan hasil tangkapan ikannya ke kapal kursin miliknya sendiri.

“Kami yang awalnya tidak percaya dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya sudah pasti kaget, orang yang sudah lama bekerja di kami tega melakukan pengkhianatan dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya,” jelas Alwie.

Baca Juga :  Pelaku Begal Payudara Disejumlah TKP di Kabupaten Jayapura, Terancam 9 Tahun Bui

Hal ini langsung mendapat respon cepat dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dengan melaporkan Haryono ke Polda Maluku.

“Alhamdulillah laporan kami mendapat respon yang sangat bagus dari Polda Maluku. Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara dan daerah karena perpindahan ikan di tengah laut tidak terpungut biaya retribusi,” katanya.

Alwie menjelaskan apa yang dilakukan oleh Haryono telah merugikan perusahaan karena dia telah mengambil ikan sebesar 45 ton. “Jika ditotal perusahaan rugi 1 Milyar Rupiah,” jelas Alwie.

Marzuki Yazid, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Baca Juga :  Mantan Kades Kramat di Laporkan Ke Kejari Pultab, ini Kasusnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:00 WIB

Bupati Halsel Tinjau Lokasi Kebakaran, Tiga Rumah Hangus Dilalap Api

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:25 WIB

Dugaan Penipuan Oknum Polisi di Halmahera Timur, Nilai Kerugian Capai Ratusan Juta

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:39 WIB

Hari Ketujuh Ramadhan, Warkop Halsel Berbagi Takjil 

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:29 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Jenguk Abdul Gani Kasuba di RSUD Ternate

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:25 WIB

Oknum TNI Diduga Lindungi Keluarga Nene Salma, Serobot Paksa Lahan Milik Almarhum Lasanisa 

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:51 WIB

Sinergikan Program, GAMKI Halsel Silahturahmi Dengan Kodim 1509 Labuha

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:10 WIB

PT NHM Rencanakan Kerja Sama dengan Perusahaan Cina untuk Penambangan Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:56 WIB

Engelina Pattiasina: PI 10% Hanya Gula-Gula, Maluku Harus Tagih Haknya!

Berita Terbaru