Oleh: Yudi Latif – Pengamat Politik
Saudaraku, perumusan hukum itu bukan sekedar teknis pencantuman pasal, melainkan penanda dan penata peradaban.
Hal itu tersimpul dlm The Rule of Laws, karya Fernanda Pirie (2021), yg mengupas sejarah 4000 thn usaha manusia tertibkan dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem hukum dasar yg berkembang di Mesopotamia, China dan India berbeda dlm bahasa, logika, dan tujuan. Visi hukum tradisi Mesopotamia tekankan keadilan, China disiplin, Hindu tertib kosmos. Visi hukum keadilan lebih akomodatif pd hak; visi hukum disiplin dan tertib lebih tekankan kewajiban.
Pelembagaan hukum berkembang melalui proses adopsi dan adaptasi. Model hukum Mesopotamia, dgn kode Hammurabi-nya, memengaruhi pelembagaan hukum dlm tradisi Semitik-Abrahamik dan Greco-Romawi.
Tradisi Semitik-Abrahamik mengadopsi kerangka dasar kode Hammurabi utk diadaptasikan dgn tradisi dan adat Yahudi sbg nomaden; lalu diintegrasikan dlm sistem hukum keagamaan yg tekankan kewajiban.Kristen dan Islam melanjutkan jalur ini dgn mengadopsi sebagian hukum Yahudi-Hammurabi utk didaptasikan dgn tuntunan agama baru dan tradisi lain. Kristen mengawinkankannya dgn tuntunan Injil dan tradisi hukum Greco-Romawi. Islam mengawinkannya dgn tuntunan Qur’an, tradisi Nabi Muhammad dan adat lokal; menjadikan ahli agama sbg otoritas perumus hukum, meski umumnya terbatas pd hukum pribadi dan keluarga-hukum publik jd domain penguasa.
Tradisi Greco-Romawi mengadopsi kode Hammurabi utk diadaptasikan dgn adat lokal dan sistem Republik Romawi yg melembagakan hukum berbasis sistem hukum negara. Melahirkan civil law yg menyebar luas seiring perluasan pengaruh (republik-kekaisaran) Romawi dan Romawi Suci. Sisakan Inggris–yg tak pernah takluk (sepenuhnya) pd Romawi–dgn common law berbasis adat, tradisi dan dekrit lembaga peradilan.
Di luar itu, India dgn sistem sosial Hindu berbasis kasta, tempatkan kaum brahmana sbg otoritas perumus hukum yg menuntun warga dan penguasa hidup tertib harmoni di jln dharma sesuai kasta, yg tercantum dlm Dharmasutra. Di China, hukum selalu produk penguasa. Guru agung spt Konghucu lebih percaya keteladan moral penguasa drpd hukum tertulis–perkuat posisi penguasa sbg penentu hukum. (Edulatif No. 12).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : YUDI LATIF |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |