DETIKINDONESIA.ID, TERNATE- Sebagai kader yang loyal terhadap partai, Rusdi Yusuf langsung mensosialisasikan kemenangan Partai Demokrat dalam sengketa keabasahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) karena menolak hasil KLB Deli Serdang di PTUN Jakarta telah diputus ditolak. Keterangan penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Sebagai kader kami bersukur karena Majelis Hakim PTUN telah bersikap adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Atas putusan tersebut kami secara pribadi dan perangkat partai langsung melakukan sosialisasi akan Putusan tersebut ke seluruh pengurus tingkat daerah, anak cabang hingga ke ranting,” ujar dia dengan nada semangat, Selasa (23/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, bentuk sosialisasi atas kemenangan Partai Demokrat dibawah pimpinan AHY tersebut dengan memberikan informasi melalui sambungan telepon seluler, media sosial bahkan media cetak kepada seluruh kader maupun simpatisasi di wilayah Maluku Utara (Malut).
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya