DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, kepada seluruh warga binaan, di Lapangan Rutan, Sabtu (05/02/2022).
Sosialisasi peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat itu, dilakukan Kasubsi Yantah Irma Syafitri yang didampingi Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita.
Kepala Rutan Ema Puspita menegaskan, PP 99 tidak dicabut akan tetapi ada pasal yang dirubah, ada pencabutan beberapa pasal di Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Justice Collabolator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan untuk mendapatkan Remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya