Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terkena PP RI Nomor 99 Tahun 2012 yang dulunya harus menjalani 1/3 dari masa pidana atau telah memiliki JC dan telah menjalani pidana minimal enam bulan, baru bisa mendapatkan Remisi.
Sementara Kasubsi Yantah Irma Syafitri menimpali, dengan peraturan baru ini, JC dan 1/3 masa pidana tidak lagi dipersyaratkan.
“Adapula penambahan Remisi, yakni Remisi Kemanusiaan dan Remisi tambahan pada beberapa pasal yang besarannya mengacu pada Keputusan Presidan RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” tutur Irma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2