DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Mantan narapidana Muhammad Siraz Tuni yang mendapat asmiliasi pada 16 November 2022 meskipun baru menjalani hukuman 3 bulan kurungan penjara dalam kasus penganiayaan menggunakan pisau pada tahun 2022 lalu kembali berulah dengan korban yang sama yakni Mardianto musa.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Muhammad Siraz Tuni kembali beraksi layaknya seorang preman melakukan intimidasi pengancaman kepada Mardianto Musa yang juga korban sebelumnya dengan aksi pengecutnya sebagai seorang laki-laki menyerang dengan pisau hanya karna persoalan ketersinggungan tersebut, kini dirinya kembali mengancam menghabisi seluruh keluarga mantan korban penganiayaannya pada tahun 2022 lalu itu.
Diketahui kejadian kembali terjadi di lokasi pelabuhan Rum kecamatan Tidore utara pada pukul 20:00 Wib pada tanggal 3 September 2023 lalu. Muhammad Siraz Tuni dengan sikap emosinya bertemu korban Mardianto musa saat kembali dari kota Ternate langsung menancapkan kata-kata tekanan pengancaman dengan akan menghabisi korban beserta seluruh keluarga korban hingga ingin memukul korban namun dilerai, kejadian inj juga korban enggan menanggapi dan lebih memilih berdiam diri di dalam mobil yang diparkir tak jauh dari lokasi kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian ini ,korban meminta perlindungan pihak Polresta kota Tidore dengan membuat laporan polisi yang diterima dengan nomor laporan: LP/B/76/IX/SPKT/ polresta Tidore/Polda maluku utara tanggal 3 September 2023 dan kini tengah di proses penyidik serse polresta Tidore.
Korban juga mengatakan bahwa dirinya harus melakukan perlindungan ke polisi karna mengaku sangat takut dan trauma dengan kejadian yang dialaminya lalu akibat perbuatan pelaku yang menyerangnya menggunakan pisau.
Apa lagi lanjutnya ancaman yang dilontarkan berapi-api mantan narapidana Siraz Tuni berindikasi pada rencana pembunuhan habisi seluruh keluarga sehingga membuatnya ketakutan,” ucap Korban.
Dirinya berharap pihak Polresta Tidore agar dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga mendapat ketetapan Hukum tetap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi baik pada dirinya dan masyarakat umum lainya,” pungkas Anto sapaan akrab korban.
Dengan kejadian ini pula, korban mengaku takut beraktifitas bebas, apa lagi ke pelabuhan rum karena disitu korban takut bertemu pelaku yang sering dilihat melakukan aktifitas seperti mengawas atau mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan dan pemasangan portal parkir otomatis di lingkungan pelabuhan rum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |