DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta agar draft Rancangan RUU KUHP segera dibuka ke Publik. dimana sampai saat ini masih di tutup rapat, terlebih rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang.
“Pelibatan partisipasi publik penting sebagaimana diatur dalam UU. sehingga Publikasi draft RUU KUHP harus segera dilakukan dan tidak perlu terburu-buru di sah kan.” Ujar Ismail Marasabessy, Dir. Eksekutif DPN LKPHI saat dimintai keterangan via WhatsAap.
Ia menambahkan, desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan RKUHP dilakukan Dimana terdapat 14 isu krusial yang sebagiannya bermasalah namun tidak dibahas pemeirntah/DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mestinya jadi pelajaran dan pengalaman bagi Pemerintah/DPR agar tidak terjadi lagi kontroversi yang memicu gelombang aksi penolakan secara besar dan masif seperti sebelumnya”. Ujarnya
Ketika disentil mengenai 14 Isu Krusial tersebut, Ismail mnegungkapkan bahwa pembaharuan RUU KUHP belum sepenuhnya dilakukan, di antaranya soal Korupsi pada pasal 603, 604, 605. Pasal penghinaan Presiden 218, 219, 220. Pasal 353 – 354 penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara. Pasal tentang Makar 167, 191, 192 dan 193.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya