RUU KHUP Dikebut, LKHPI; Bisa Picu Aksi Protes Besar-Besaran

Senin, 27 Juni 2022 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) meminta agar draft Rancangan RUU KUHP segera dibuka ke Publik. dimana sampai saat ini masih di tutup rapat, terlebih rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang.

“Pelibatan partisipasi publik penting sebagaimana diatur dalam UU. sehingga Publikasi draft RUU KUHP harus segera dilakukan dan tidak perlu terburu-buru di sah kan.” Ujar Ismail Marasabessy, Dir. Eksekutif DPN LKPHI saat dimintai keterangan via WhatsAap.

Ia menambahkan, desakan publik yang menuntut transparansi pembahasan RKUHP dilakukan Dimana terdapat 14 isu krusial yang sebagiannya bermasalah namun tidak dibahas pemeirntah/DPR.

“Mestinya jadi pelajaran dan pengalaman bagi Pemerintah/DPR agar tidak terjadi lagi kontroversi yang memicu gelombang aksi penolakan secara besar dan masif seperti sebelumnya”. Ujarnya

Ketika disentil mengenai 14 Isu Krusial tersebut, Ismail mnegungkapkan bahwa pembaharuan RUU KUHP belum sepenuhnya dilakukan, di antaranya soal Korupsi pada pasal 603, 604, 605. Pasal penghinaan Presiden 218, 219, 220. Pasal 353 – 354 penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara. Pasal tentang Makar 167, 191, 192 dan 193.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru