“Pengaturan hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor bisa memicu adanya praktik “Jual-beli” pasal yang potensial merusak skema dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi”. Beber Ismail.
Selain itu, terkait pasal penghinaan Presiden dan Pasal Makar yang dinilai tidak sejalan dengan nilai nilai HAM dan prinsip Demokrasi.
“Kehadiran pasal-pasal ini mengancam kebebasan berekspresi, karena potensial menjadi pasal karet dan menjadi alat kriminalisasi”. Tegas Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, DPN LKPHI menuntut Pemerintah dan DPR Segera membuka luas pembahasan RKUHP dan tidak mengesahkan Pasal-pasal yang bermasalah.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2